Terkait Gugatan DIAmi di MK, Panwaslu Kota Makassar Siap Memberikan Keterangan

oleh
oleh
Terkait Gugatan DIAmi di MK, Panwaslu Kota Makassar Siap Memberikan Keterangan

MACCAMEWS-  Panwaslu kota Makassar telah menyatakan siap menghadapi gugatan pasangan calon walikota dan wakil walikota Makassar yang telah didiskualifikasi oleh KPU kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) pada Pilwali Makassar belum lama ini.

Sidang tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada, Jumat (27/7/2018) pekan ini, di gedung MK, Jakarta.

Humas Panwaslu kota Makassar, Maulana,SH menyebutkan jika pihaknya telah mempersiapkan keterangan proses penyelesaian gugatan pasangan DIAmi.

“Kami sudah mempersiapkan keterangan sesuai tugas dan fungsi-fungsi kami sebagai Panwaslu. Termasuk proses sengketa pilkada Makassar yang telah kami sidangkan saat pihak DIAmi menggugat didiskualifikasi oleh pihak KPU kota Makassar,’ kata Maulana, SH, saat dikonfirmasi MACCANEWS.com, Rabu (25/7/2018) dinihari.

Gugatan DIAmi diketahui meminta MK membatalkan keputusan KPU Makassar nomor: 71/P.KWK/HK.03.1-Kpt/7371/KPU Kot/VII/2017 tentang penetapan hasil perhitungan suara dan hasil Pilwalkot Makassar.

DIAmi juga meminta MK membatalkan SK KPU kota Makassar No 64/P.KWK/HK.03.1.Kpt-7371/KPU-kot/IV/2018 tentang penetapan Munafri Arifuddin-Andi Rahmatika Dewi (Appi-Cicu) sebagai Paslon Pilwalkot Makassar.

SK tersebut, dinilai batal demi hukum berdasarkan hasil sidang sengketa di Panwaslu kota Makassar. Poin selanjutnya, DIAmi meminta MK memerintahkan KPU kota Makassar untuk melaksanakan keputusan Panwaslu kota Makassar untuk memasukkan kembali DIAmi sebagai Paslon Pilwalkot Makassar bersama Appi-Cicu.

Terakhir, DIAmi meminta MK memerintahkan agar KPU kota Makassar melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dengan dua Paslon.

No More Posts Available.

No more pages to load.