MACCANEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mencatat ada empat dugaan pelanggaran politik uang secara terstruktur, sistematis, dan masif selama Pilkada Serentak 2018.
Pelanggaran tersebut diduga terjadi di empat provinsi, yakni Sumatra Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Lampung. Saat ini penanganan kasusnya masih berjalan.
“Beberapa penanganan pelanggaran yang masih berproses sampai saat ini yaitu pelanggaran politik uang,” ujar anggota Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat konferensi pers, Jakarta, Kamis (12/7/2018).
Berdasarkan data Bawaslu, kasus dugaan politik uang di Sumatera Selatan sudah ada di tangan Bawaslu dan masih dalam proses penanganan.
Sementara itu untuk dugaan politik uang di Sulawesi Utara, saat ini kasusnya sudah di pengadilan. Bahkan, menurut Rana, akan masuk dalam proses pembacaan putusan.
Adapun kasus dugaan politik uang di Gorontalo dan Lampung, saat ini kasusnya masih dalam proses pemeriksaan saksi-saksi.
Berdasarkan Pasal 187A UU Pilkada, orang yang dengan sengaja menjanjikan atau memberikan uang pemilih, maka diancam pidana penjaga paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan.
Selain itu ada pula benda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sementara itu, berdasarkan Pasal 43 Ayat 1 Peraturan Bawaslu Nomor 13 Tahun 2017, terlapor yang terbukti secara terstruktur, sistematis dan masif melakukan politik uang untuk mempengaruhi pemilih, maka bisa didiskualifikasi sebagai pasangan kepala daerah.
Pada Pasal 45 aturan yang sama, disebutkan bahwa KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota wajib menindaklanjuti putusan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan kepala daerah yang terbukti melalukan politik uang secara terstruktur, sistematis dan masif
Secara total, Bawaslu mencatat ada 3.133 temuan dan laporan dugaan pelanggaran selama tahapan Pilkada Serentak 2018.
Jumlah itu terdiri dari pelanggaran pidana, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
Namun, setelah setelah diperiksa, 619 termasuk kategori bukan pelanggaran sehingga tidak ditindaklanjuti. (*)