MACCANEWS- Pengangkatan 12 kepala sekolah (kasek) sekolah dasar (SD) menjadi temuan awal adanya potensi pelanggaran yang dilakukan oleh Wakil Wali Kota Makassar, Syamsu Rizal saat menjabat pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Makassar.
Menurut anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar, Abd Wahab Tahir, pengangkatan puluhan kepala sekolah itu berpotensi melanggar Permendikbud nomor 6 tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah.
Dari 12 kepala sekolah yang telah dilantik Deng Ical sapaan akrab Wakil Wali Kota Makassar, kata dia, hanya dua diantaranya yang memenuhi syarat sesuai aturan yang berlaku.
“Berdasarkan informasi, dari 12 orang yang dilantik hanya 2 orang yang memenuhi syarat Permendikbud no 6 tahun 2018 dan 10
orang tidak memenuhui syarat,” beber Wahab Tahir yang juga Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar, Minggu (8/7/2018).
Untuk itu, legislator asal Partai Golkar kepada SINDOnews meminta Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan “Danny” Pomanto untuk mengambil langkah tegas terhadap prilaku yang dianggapnya menyimpang dengan membentuk tim khusus (timsus) penyelidikan.
Sehingga lanjutnya, ke depan hal serupa tidak terulang kembali.
“Wali kota Makassar harus mengambil tindakan tegas terhadap prilaku menyimpang tersebut dan segera membentuk tim khusus untuk menyelidiki kasus. Andaikan di dalam penyelidikan didapati ada unsur kesengajaan dan KKN maka sebaiknya diambil tindakan tegas agar menjadi shockterapy bagi yang lain agar jangan coba-coba lagi melakukan tindakan tersebut,” sebutnya. (*).