MACCANEWS- Sertifikasi belum terbayarkan, sejumlah Guru Pegawai Negeri Sipil golongan II dan III mengadu ke komisi D Dewan Perwakilan Daerah Kota Makassar Jumat (6/7/2018).
Menurut pengakuan salah satu guru, Yusuf, tahun ini ratusan PNS Golongan II dan III belum menerima sertifikasi lantaran terkendala SK Fungsional. Padahal dalam aturan pemerintah pihaknya telah memenuhi persyaratan dalam pencairan sertifikasi.
“saya sempat bicara dengan dinas pendidikan. Menurut ketentuan yang ada dipemkot, harus ada SK fungsional guru itu dari DKD kendalanya di situ,”katanya.
“Seharusnya tidak ada alasan untuk tidak dibayar karena ada SK bayar. Apalagi jam mengajar sesuai dengan aturan,”tambahnya.
Sehingga pihaknya meminta kepada agar kendala pencairan sertifikasi disampaikan kepada pemerintah “kami dari golongan II ini minta aspirasi ini disampaikan ke Kemendikbud untuk ditinjau kembali poin SK Fungsional itu Karena sangat merugikan,”tuturnya.
Menanggapi hal itu, Anggota Dewan Komisi D, Hamzah Hamid akan menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan menghadirkan dinas yang bersangkutan.
“insyaallah dalam waktu yang tidak terlalu lama yang diagendakan akan segera mengklarifikasi ini. Kita akan hadirkan dinas pendidikan, DKD, keuangan yang ada di Pemkot,” ujarnya (*)