MACCANEWS- Proses kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Kota Makassar yang dilakukan KPU Kota Makassar dinilai akan menghasilkan keputusan objektif.
Saat ini KPU Makassar telah memasukan memori kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sebagai upaya hukum selanjutnya pasca kalah di PT TUN Makassar.
Penggiat Hukum Makassar, Ramzah Thabraman mengatakan sangat yakin para hakim di MA akan memutuskan sengketa ini secara objektif tanpa ada intervensi manapun.
“Hakim agung itu tidak mudah. Mereka sudah teruji dan kredibilitasnya tidak diragukan. Olehnya itu kami percaya keputusan nanti mengacu undang-undang yang ada dan akan objektif,” tegas Ramzah Thabraman, Rabu (28/3/2018).
Dikatakan pula, salah satu kunci pada proses kasasi ini, sambung Ramzah ada di pihak KPU Makassar.
Selagi KPU memasukan memori kasasi sesuai prosedur dan bukti-bukti kuat sesuai saat memutuskan pasangan calon dalam hal ini Danny Pomanto – Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi), maka akan diproses di MA dengan baik.
“Disinilah KPU Makassar diuji dengan memasukan momori yang lengkap sesuai dengan kebutuhan proses kasasi di MA,” ujarnya.
Bahkan, Ramzah yang juga Ketua Sahabat RT (Rukun Tetangga) Kota Makassar menyampaikan keyakinannya jika Pilkada di Makassar tidak akan berakhir hanya calon tunggal dalam hal ini calon Munafri Arifuddin – Rachmatika Dewi (Appi-Cicu).
“Saya yakin Pilkada Makasaar ini tidak sampai ke kotak kosong,” tutupnya.
Pilkada Makassar diikuti dua pasangan calon, nomor urut satu Appi-Cicu dan nomor urut dua DIAmi sebagai incumbent. (*)