Pejabat Gubernur Sulsel Sebut Pilkada Makassar diulang 2020

oleh
oleh
Pejabat Gubernur Sulsel Sebut Pilkada Makassar diulang 2020

MACCANEWS-  Penjabat Gubernur Sulsel Soni Sumarsono memberi perhatian khusus terhadap pelaksanaan Pilwalkot Makassar. Bahkan dia juga mengakui kemenangan kolom kosong versi quick count.

Dari berbagai hasil perhitungan cepat di lembaga survei, Pilwalkot Makassar dimenangkan kolom kosong dan mengalahkan paslon nomor urut 1 Appi-Cicu.

“Secara umum kan kotak kosong saya lihat di beberapa tempat. Kalau itu terbukti (menang kolom kosong) ya sudahlah. Apa pun, itulah hasil demokrasi pilihan rakyat yang terbaik. Karena itu segala konsekuensinya sudah diakomodasikan dalam UU,” paparnya, Rabu (27/6/2018).

Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri ini menjelaskan, dalam UU mengatakan, apabila kotak kosong menang dan paslon tunggal tidak mencapai 50% plus, berarti Pilwalkot Makassar akan diulang tahun 2020.

Sehingga kata dia, Kota Makassar akan menunggu akhir masa jabatan pasangan Danny Pomanto-Syamsu Rizal hingga Mei 2019. Selanjutnya kekosongan sebelum pilwakot ulang, penjabat wali kota Makassar akan diisi dan dipilih dari pejabat Pemprov Sulsel.

“Orang yang dipilih adalah pejabat eselon II yang senior yang dianggap mampu menangani kota. Itu andai kata jika kotak kosong menang. Ketika paslon nomor 1 menang harus dihargai juga,” pungkasnya.

Dia menegaskan, jika kemungkinan kotak kosong menang, maka skenario pilkada dimulai lagi dari awal, sifatnya bukan pilwalkot lanjutan. Jadi Pilwalkot 2020 adalah pilkada ulang.

“Pilkada dimulai dari nol lagi. Jadi dua-duanya (paslon) masih bisa ikut lagi. Tidak masalah. Itu regulasi kita ikuti saja kecuali kalau ada yang berubah,” tegasnya.

Meski begitu, Sumarsono kembali menegaskan dan meminta masyarakat menunggu hasil resmi dari KPU. Hasil quick count dari beberapa lembaga survei, bukan keputusan resmi yang menjadi pegangan menentukan siapa pemenang.

“Hargailah mereka paslon yang lainnya. Saya kira cukuplah sampaikan rasa syukur individual dan internal. Tidak perlu dipublikasikan kemenangan tersebut karena proses pilkada kontestasi menang kalah adalah hal yang biasa,” tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.