MAKASSAR, – DPRD Kota Makassar mendorong lahirnya regulasi baru di tubuh PD Parkir Makassar Raya dan mengajak seluruh pihak terkait untuk bersinergi dalam menangani persoalan parkir dan perizinan usaha, khususnya yang beroperasi di kawasan permukiman.
Hal ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi B DPRD Makassar bersama pelaku usaha cafe dan tempat hiburan malam (THM), serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dan Plt Direktur Utama PD Parkir Makassar Raya, Jumat (2/5/2025).
Anggota Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menyoroti banyaknya laporan warga dan aksi protes atas keberadaan cafe-cafe di lingkungan permukiman yang diduga beroperasi tanpa izin usaha yang jelas.
“Banyak rumah warga yang diubah jadi tempat usaha tanpa perizinan. Ini sangat mengganggu ketertiban dan harus segera ditertibkan,” tegas Ismail.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, seperti Bapenda, Dinas Perdagangan, dan PD Parkir, dalam menyesuaikan perizinan dan retribusi dengan kondisi di lapangan.
“Kami minta para pengusaha berkoordinasi langsung dengan PD Parkir dan Bapenda terkait pajak, luas lahan parkir, dan kesesuaian penggunaan lahan. Jangan sampai lokasi sempit dipaksakan untuk usaha besar,” jelasnya.
Senada, Anggota Komisi A DPRD Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menekankan perlunya transparansi dan ketegasan dalam penegakan aturan.
“Banyak laporan dari masyarakat yang menyebut ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dan laporan resmi. Ini menyangkut kredibilitas data dan sistem pengawasan,” ungkapnya.
Ia mengingatkan bahwa DPRD memiliki fungsi pengawasan dan akan bertindak jika ditemukan usaha tanpa izin.
“Kalau tidak ada izin dan masyarakat mengeluh, tentu kami akan bertindak. Tapi kami juga minta OPD terkait membantu mempercepat proses perizinan dan memberi pendampingan kepada pelaku usaha,” tambahnya.
Plt Dirut PD Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengungkapkan tantangan utama dalam pengelolaan parkir adalah ketiadaan data akurat mengenai unit usaha yang aktif.
“Kami kesulitan mendata lokasi dan jumlah cafe, warkop, serta restoran. Padahal ini penting untuk penarikan retribusi parkir,” ujarnya.
Adi juga memaparkan rencana reformasi sistem pengelolaan parkir, termasuk sertifikasi juru parkir dan digitalisasi sistem pembayaran melalui QRIS bekerja sama dengan perbankan.
“Semua jukir akan disertifikasi. Pembayaran parkir juga akan kami arahkan ke sistem online agar PAD tidak bocor dan layanan makin transparan,” tandasnya.
“Kami juga sudah bangun komunikasi dengan Bank Indonesia, BCA, BRI, agar semua pembayaran parkir bisa dilakukan secara online lewat Qris. Ini langkah menuju digitalisasi parkir,” sambungnya.
RDP ini menjadi langkah konkret DPRD Makassar dalam memperkuat tata kelola usaha dan perparkiran di kota demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan terciptanya iklim usaha yang tertib dan sehat. (**)