MAKASSAR, — DPRD Kota Makassar mendorong lahirnya dua regulasi strategis yang dinilai penting untuk pembangunan sosial dan penguatan kelembagaan pemerintahan. Hal ini disampaikan Anggota Komisi A DPRD Makassar, Tri Sulkarnain, dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Senin (30/6/2025).
Dua ranperda yang dimaksud adalah Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren serta Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 tentang Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Menurut Tri, penyusunan dua regulasi ini bukan hanya respons terhadap dinamika pemerintahan, tetapi juga bentuk visi jangka panjang dalam memperkuat fondasi sosial, pendidikan keagamaan, dan tata kelola lembaga legislatif.
Tri menegaskan pentingnya Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren untuk mengakui dan memperkuat peran pesantren di Kota Makassar. Ia menilai, pesantren merupakan pusat pembentukan karakter dan benteng sosial masyarakat yang selama ini belum sepenuhnya mendapat dukungan optimal.
“Pesantren tidak hanya mencetak generasi berakhlak, tetapi juga turut menjaga ketahanan sosial. Pemerintah daerah wajib hadir untuk mendukung secara formal melalui regulasi yang berpihak,” ujar Tri.
Ia mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren sebagai dasar legalitas bagi pemerintah kota untuk memberi fasilitasi dalam bentuk pengakuan hukum, dukungan anggaran, pengembangan SDM, hingga pemberdayaan ekonomi berbasis pesantren.
Selain itu, Tri juga menyoroti urgensi perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2017 yang mengatur soal keuangan dan administrasi DPRD. Menurutnya, revisi ini sangat diperlukan agar sistem keuangan legislatif dapat selaras dengan ketentuan terbaru, khususnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2023.
“Ini bukan hanya soal hak dan tunjangan, tapi juga menyangkut transparansi, efisiensi, serta integritas kelembagaan DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelasnya.
Tri berharap revisi perda ini bisa menciptakan sistem yang lebih profesional dan proporsional dalam mendukung kerja-kerja legislatif.
Menutup pandangannya, Tri menegaskan bahwa dua ranperda tersebut dirancang untuk menjawab tantangan riil masyarakat dan kebutuhan kelembagaan.
“Ranperda pesantren menunjukkan komitmen terhadap pendidikan keagamaan, sementara perubahan perda DPRD merupakan upaya membangun lembaga legislatif yang akuntabel dan dipercaya publik,” tutupnya. (*)