MACCANEWS.COM, MAKASSAR — Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar memberikan klarifikasi terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam addendum ketiga kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan ini dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, dan telah memicu sorotan publik.
Legal Consultant PDAM Kota Makassar, Adiarsa MJ, menegaskan bahwa informasi yang beredar tidak sepenuhnya mencerminkan fakta hukum dan teknis dari perjanjian kerja sama yang dimaksud.
“Pemberitaan yang menyimpulkan adanya potensi kerugian hingga ratusan miliar rupiah cenderung bersifat spekulatif, karena tidak mempertimbangkan banyak aspek, termasuk struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari addendum ketiga,” ujar Adiarsa kepada wartawan, Selasa (24/6/2025).
Adiarsa menjelaskan, addendum ketiga ditandatangani pada masa kepemimpinan Dirut Haris Yasin Limpo pada 12 Juli 2019, sebagai tindak lanjut atas rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulsel terkait penyesuaian tarif air curah dan penambahan kegiatan yang belum diakomodasi dalam perjanjian induk.
“Permintaan air bersih yang terus meningkat, termasuk dari mitra swasta seperti PT Makassar Tene, PT Parangloe Indah, PT Bungasari Flour Mills Indonesia, dan PT Sinergi Mutiara Cemerlang, mendorong perlunya peningkatan kapasitas layanan PDAM,” jelasnya.
Lebih lanjut, Adiarsa menegaskan bahwa proses penyusunan addendum III melalui serangkaian tahapan dan konsultasi hukum yang ketat, termasuk bersurat ke Kejati Sulsel untuk meminta legal opinion atas rencana tersebut.
“Kejati Sulsel merespons dengan menjadi pendamping hukum (Legal Assistance) dan menyatakan tidak ada masalah hukum sepanjang kedua belah pihak sepakat, yang dibalas secara resmi pada 28 April 2020,” terang Adiarsa.
PDAM Makassar juga telah berkoordinasi dengan BPKP Sulsel, Dewan Pengawas (Dewas), serta Kuasa Pemilik Modal (KPM) dalam proses penyusunan addendum ini. Bahkan, pada 11 Januari 2021, telah digelar rapat bersama dan disetujui oleh seluruh pihak terkait.
“Seluruh proses dilakukan lebih dari satu tahun dengan pendekatan kehati-hatian, mengedepankan prinsip Good Corporate Governance (GCG),” katanya.
Adiarsa juga mengungkap bahwa pada 4 Maret 2022, Dirut PDAM saat itu, Beni Iskandar, bersurat kembali ke Kejari Makassar untuk meminta legal opinion. Dalam jawabannya pada 9 Mei 2022, Kejari menyarankan agar PDAM tetap menjalankan kerja sama sesuai addendum III guna menghindari risiko wanprestasi.
“Jika terjadi pemutusan kontrak sepihak, maka PDAM bisa terkena kewajiban mengganti kerugian kepada PT Traya Tirta Makassar, sesuai ketentuan Pasal 1266 KUHPerdata,” jelasnya.
Sebagai BUMD milik Pemkot Makassar, PDAM menegaskan bahwa peningkatan pelayanan air bersih tetap menjadi prioritas utama mereka dalam memenuhi kebutuhan masyarakat kota.