KPU RI: Masyarakat Boleh Sosialisasikan Dan Memilih Kolom Kosong

oleh
oleh
Atas Kekuatan Rakyat, ‘Teman Rachmat’ Kampanyekan IYL-Cakka di Pilgub Dan Kolom Kosong di Pilwali Makassar

MACCANEWS-  Seluruh elemen masyarakat baik perorangan, tokoh agama, ormas, Perguruan Tinggi ataupun media massa, diperbolehkan mensosialisasikan keberadaan kotak kosong dalam pilkada. Bahkan relawan kotak kosong diperbolehkan untuk memobilisasi masyarakat untuk memilih kotak kosong.

Demikian ditegaskan komisioner KPU RI Pramono U Tantowi saat menjadi nara sumber Di diskusi publik dengan tema “Calon Tunggal Pilkada, Ujian dan Tantangan Demokrasi Lokal” yang diadakan FISIP Universitas Muhammadiyah Tangerang (UMT) di kampus UMT Tangerang, Kamis, (15/2/18).

Lanjut Pramono, relawan atau kelompok pendukung kotak kosong dalam pilkada, dijamin hak konstitusinya dalam undang-undang Dan PKPU. Dalam PKPU hak demokrasinya melalui PKPU nomer 8 Tahun 2017.

“Siapa saja boleh mensosialisasikan kotak kosong baik perorangan, lembaga atau siapa saja. Hak mereka untuk memilih kotak kosong tidak boleh dihalang-halangi,” tandasnya.

Yang harus dibedakan menurut Pramono adalah kegiatan kampanye kotak kosong. Sebab kampanye adalah hak peserta pemilu, kalau kotak kosong bukan peserta, ada karena adanya calon tunggal.

Sedangkan, perbedaan kampanye dengan dengan sosialisasi yakni, bila kampanye ada pemaparan visi misi serta program, sedangkan sosialisasi tidak ada. Dan pada saat sosialisasi, relawan kotak kosong pun diberi kewenangan untuk memasang spanduk atau baliho.

“Relawan kotak kosong tidak boleh diintimidasi oleh siapapun. Laporkan saja ke Panwaslu bila ada,” tukasnya.

Saat ditanya, apakah seseorang atau kelompok, lembaga yang mensosialisasikan kotak kosong harus terdaftar di KPU, ditegaskan Pramono tidak perlu.

“Yang terdaftar itu bila akan menjadi pemantau pemilu, kalau sosialisasi boleh saja silahkan asal tidak menjelek-jelekan yang lain,” tandasnya.

Nara sumber lain Titi Anggraini dari Perludem menyayangkan apabila ada orang-orang yang mengahalangi seseorang atau kelompok orang yang akan mengekspreaikan hak konstitusinya. Sebab seseorang yang melakukan sosialisasi terhadap kotak kosong dijamin hak demokrasinya oleh Undang-Undang dan peraturan KPU.

“Kalau ada yang menghalangi mensosialisasikan kotak kosong, sama saja Ia sudah memberangus hak demokrasi seseorang atau kelompok tertentu. Mulailah berdemokrasi yang dewasa, tidak usah takut kalau memang mau pemilu yang adil,” tandasnya.

Selanjutnya Ia mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengawasi jalanya pilkada yang hanya satu calon. Sebab sudah tidak aneh bila hanya satu pasang calon, munculah berbagai isu yang beredar terkait borong partai dengan mahar atau bagi-bagi jabatan hingga mahar politik.

“Hal wajar bila masyarakat curiga dengan calon tunggal yang memborong partai. Kecurigaan muncul terkait kompromi politik beauty calonnya menang,” ujarnya.

Menurutnya, sebuah tantangan bagi KPU untuk mensosialisasikan kotak kosong kepada masyarakat. Memberikan pemahaman ke masyarakat terkait pilkada calon tunggal dan adanya kotak kosong.

“Dibutuhkan konsistensi KPU untuk sosialisasi pilkada adanya calon tunggal,” ucapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.