Kasat Lantas Bantu Pengendara Yang Alami Kecelakaan

oleh
oleh
Kasat Lantas Bantu Pengendara Yang Alami Kecelakaan

MACCANEWS.- Kasus kecelakaan lalulintas tidak mesti harus diselesailan secara hukum di meja majelis hakim, tetapi bisa diselesaikan jila pihak terkait sepakat tidak membawa kasusnya ke proses hukum.

Seperti kasus kecelakaan yang dialami salah seorang warga di Bulukumba, salah satu pihak meminta biaya pengobatan kepada lawannya, untuk digunakan berobat, akibat luka ringan yang dialami.

Hanya saja, pihak yang dimintai uang, tidak sanggup memenuhi permintaan dari korban yang luka, meskpun nilainya hanya Rp.2i0 ribu. Mengetahui ada pengendara yang mengalami kecelakaan, Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP. Anis Dj mengajak keduanya ke posko pengamanan lebaran di depan Masjid ICDT.

Setelah mengetahui permasalahannya, dan kedua pihak siap berdamai dengan catatan pihak yang merasa korban diberikan biaya pengobatan, akhirnya Kasat Lantas AKP.Anis berinisiatif merogoh dompetnya, selanjutnya menyerahkan uang kepada yang merasa korban. Spontan kedua pengendara yang terlibat kecelakaan, dianggap selesai dan keduanya pun bersalaman, demikian juga kepada Kasat Lantas keduanya langsung menyalami mantan Kasat Lantas Polres Lutim itu.

Kepada media ini, Kasat Lantas AKP.Anis menuturkan, tidak semua kasus kecelakaan lalulintas, harus diselesaikan secara hukum, sepanjang kedua pihak yang terlibat kecelakaan sepakat berdamai, tentunya kasusnya tidak perlu dilanjutkan.- su.-

No More Posts Available.

No more pages to load.