Makassar – Rencana Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Makassar Raya untuk menerapkan sistem pembayaran parkir non tunai kini sedang dalam tahap penggodokan. Saat ini, pihak Perumda masih menunggu keluarnya aturan turunan yang diperlukan untuk pelaksanaan sistem tersebut.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Yulianti Tomu, menjelaskan bahwa dasar hukum untuk menerapkan sistem pembayaran non tunai sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 2 Tahun 2021. “Sebenarnya di Perda 2/2021 sudah ada,” ungkap Yuli saat dikonfirmasi pada Rabu, 18 September 2024.
Namun, Yuli menekankan bahwa meskipun Perda tersebut sudah ada, masih dibutuhkan aturan turunan yang akan menjadi Petunjuk Teknis (Juknis) untuk pelaksanaan sistem ini. “Juknis tetap harus diturunkan melalui Surat Keputusan Wali Kota atau Peraturan Wali Kota,” terangnya.
Setelah regulasi tersebut disahkan, Perumda Makassar Raya berencana untuk mulai menerapkan pilihan pembayaran menggunakan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard), sehingga masyarakat tidak hanya bergantung pada pembayaran tunai. “Jadi kami harus menunggu regulasi itu. Minimal SK. Semoga segera dibahas oleh bagian Hukum,” harapnya.
Yuli juga menyampaikan bahwa pihaknya telah memberikan informasi kepada para Juru Parkir (Jukir) mengenai wacana ini. Namun, dia mengaku belum bisa memastikan kapan rencana tersebut akan mulai diberlakukan, karena hal itu sangat bergantung pada regulasi yang sedang didorong.
Dengan langkah ini, Perumda Makassar Raya berharap dapat meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran parkir di Kota Makassar.(*)