MAKASSAR – Merespons surat undangan dari Dinas Pertanahan Kota Makassar, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar pada Rabu (7/8/2024), melakukan peninjauan lapangan terhadap lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) milik Pemerintah Kota Makassar yang terletak di Jalan Tidung 5, Kelurahan Bonto Makkio, Kecamatan Rappocini.
Peninjauan ini dilaksanakan oleh Tim Prabu yang dipimpin oleh Tri Sugiarto, S.STP, M.A.P, selaku Koordinator Zona II, yang meliputi wilayah Rappocini, Ujung Pandang, Mamajang, dan Tamalanrea.
Peninjauan ini juga melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Kota Makassar, Dinas Pertanahan Kota Makassar, Kepolisian, Danramil Rappocini, pihak Kecamatan Rappocini, Kelurahan Bonto Makkio, serta RT/RW setempat.
Kehadiran Bhabinkamtibmas dan Babinsa Bonto Makkio turut memastikan keamanan dan kelancaran proses penertiban di lokasi.
Peninjauan dilakukan menyusul adanya klaim dari seorang pihak yang menyatakan bahwa lahan tersebut adalah miliknya, meskipun lahan tersebut telah terdaftar sebagai barang milik daerah Pemerintah Kota Makassar.
Setelah dilakukan pengecekan, Tim Penertiban menemukan adanya pagar yang dibangun di atas lahan tersebut tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang sah.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Tim Penertiban Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembongkaran pagar ilegal tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa lahan PSU milik Pemkot Makassar tidak disalahgunakan dan tetap berada dalam pengawasan serta pemanfaatan yang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Dalam diskusi yang melibatkan berbagai pihak yang hadir di lokasi, disepakati bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan lahan akan diberikan kesempatan untuk menempuh jalur hukum guna membuktikan keabsahan klaimnya.
Langkah ini dilakukan agar penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara transparan dan berdasarkan hukum yang berlaku.
Dengan adanya tindakan ini, Pemerintah Kota Makassar menegaskan komitmennya dalam menjaga aset-aset daerah dari segala bentuk pelanggaran, serta memastikan pemanfaatannya sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat luas.(*)