MAKASSAR, – Pemerintah Kota Makassar bersama Kementerian ATR-BPN menggelar rapat koordinasi lintas sektor. Rapat ini dalam rangka pembahasan rencana peraturan daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar.
Rapat ini di gelar di Hotel Sheraton Grand Jakarta di hadiri DPRD Kota Makassar dan sejumlah SKPD terkait.
“Jadi rapat koordinasi tadi dengan Pak Dirjen, direktur termasuk ada dari KPK termasuk kepala daerah, kami terima kasih kepada Pak Menteri atas nama Pak Dirjen mengabulkan kami,” kata Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto dalam keterangannya, Rabu (4/9/2024).
Danny menjelaskan beberapa permasalah terkait tata ruang dan wilayah Kota Makassar sempat terjadi. Apalagi disahkannya terlebih dahulu rencana tata ruang wilayah Provinsi Sulsel.
“Juga sebenarnya banyak sekali masalah-masalah yang perlu diklarifikasi,
kami ikuti jalannya semua prosedur kami ikut dan insya Allah kami sudah tanda tangan tadi,” jelasnya.
Kata Danny masalah yang terjadi ialah beberapa permasalahan tata ruang kota harusnya menjadi perhatian Pemprov Sulsel.
“Poin tadi adalah mestinya di akomodasi keinginan kota dengan tata ruang yang sudah ada tapi yang ada sekarang tata ruang provinsi sudah disahkan terlebih dahulu tanpa mengakomodir masalahnya kota,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fahyuddin mengatakan revisi RTRW sudah di setujui dalam Persetujuan Substansi (Persub). Ini memudahkan bagi para investor di Kota Makassar.
“Setelah pembahasan linsek akan dilanjutkan dengan penerbitan Persetujuan Substansi dari Dirjen Tata Ruang. Kemudian akan dilaksanakan kegiatan Rapat Paripurna terkait Perda RTRW Kota Makassar di DPRD Kota Makassar,” kata Fahyuddin.
Fahyuddin menjelaskan beberapa revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) telah di lakukan pihaknya bersama tim. Ini tentu memudahkan orang untuk datang berinvestasi di Makassar.(*)