MAKASSAR – Kepala Bidang Pemanfaatan Ruang, Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Irmayanti, S.Hut., MM., mewakili Kepala menghaidiri seminar akhir tentang Penyusunan Dokumen Kepadatan Bangunan di Kota Makassar, di ruang rapat Distaru Kota Makassar, Selasa (17/9/2024).
Kegiatan ini dihadiri PT Rancang Rencana Indonesia, Bidang Tata Bangunan, Bidang Perencanaan Ruang, Bidang Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan.
Melalui kegiatan seminar akhir ini, Irmayanti berharap, nantinya menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta yang dapat menjadi acuan dan referensi berbagai pihak.
“Diharapkan nantinya menghasilkan sebuah produk dokumen akhir dan peta yang dapat menjadi acuan dan referensi berbagai pihak untuk pengembangan dan pembangunan kota Makassar kedepannya,” ujar Irmayanti.
Sementara itu, sebagai informasi, klasifikasi yang digunakan PT. Anindya Rekacipta Utama sesuai Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Permen PURP) Nomor 11 Tahun 2021, tentang Tata Cara Penyusunan, Peninjauan Kembali, Revisi dan Penertiban Persetujuan Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi, Kabupaten, Kota dan Rencana Detail Tata Ruang, yaitu ada 5 jenis Zona, R1 Permukiman Kepadatan Sangat Tinggi, R2 Permukiman Kepadatan Tinggi, R3 Permukiman Kepadatan Sedang, R4 Permukiman Kepadatan Rendah dan R5 Permukiman Kepadatan Sangat Rendah.
Berdasarkan arahan dan identifikasi dari PT. Anindya Rekacipta Utama, dari 15 kecamatan yang ada di Makassar, terdapat 9 kecamatan yang telah sesuai dengan ketentuan arahan kepadatan yang ditetapkan dalam RTRW kota Makassar.
9 Kecamatan tersebut meliputi; Kecamatan Bontoala, Kecamatan Makassar, Kecamatan Manggala, Kecamatan Mariso, Kecamatan Rappocini, Kecamatan Tallo, Kecamatan Tamalate, Kecamatan Ujung Pandang dan Kecamatan Wajo. Sedangkan kecamatan Biringkanaya khususnya Kelurahan Pacerakkang dan Laikang memiliki kepadatan bangunan yang tidak sesuai dengan arahan kepadatan RTRW.
Sementara sejumlah wilayah yang dinilai telah melebihi dari arahan kepadatan RTRW kota Makassar adalah; Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kelurahan Tello Baru Kecamatan Panakkukang, sedangkan Kecamatan Tamalanrea memiliki 2 kelurahan yang tidak sesuai dengan arahan RTRW kota Makassar yaitu kelurahan Tamalanrea Indah dan Kapasa Raya.
Kecamatan Ujung Tanah terdapat 5 kelurahan yang tidak sesuai dengan arahan RTRW kota Makassar yaitu Kelurahan Pattingalloang, Gusung, Pattingalloang Baru, Camba Berua dan Cambayya. Terkhusus untuk kecamatan Sangkarrang tidak memiliki arahan spesifik yang tercantum dalam RTRW kota Makassar.(*)