MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang Kota Makassar mengusulkan penurunan target retribusi pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD Perubahan) 2024.
Diketahui target retribusi Dinas Penataan Ruang pada APBD Pokok sebesar Rp180 miliar.
Target tersebut dinilai sangat tinggi, sehingga diharapkan targetnya bisa diturunkan di APBD Perubahan.
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fahyuddin mengatakan, usulan penyesuaian retribusi di APBD Perubahan menjadi Rp25 miliar.
Penurunan target retribusi yang bersumber dari Persetujuan Banguna Gedung (PBB) tersebut bukan tanpa alasan.
Fahyuddin mengakui, dari tahun ke tahun target retribusi selalu mengalami peningkatan, misalnya Rp75 miliar d 2021, Rp100 miliar di Rp2022, dan Rp135 miliar di 2023, dan Rp180 miliar di 2024.
Sementara realisasi yang didapatkan setiap tahunnya hanya diangka Rp25 hingga Rp30 miliar.
“Kita tidak mungkin meminta masyarakat untuk membangun demi mengejar target itu, kita tidak tahu kapan masyarakat mau bangun rumah atau bangunan-bangunan lainnya,” ucap Fahyuddin kepada Tribun Timur belum lama ini.
Disisi lain, peralihan ijin mendirikan bangunan (IMB) menjadi PBG juga menjadi salah satu kendala untuk mencapai target retribusi yang tinggi.
Menurut Fahyuddin PBG merupakan arahan dari pusat. Pengurusan dokumen lebih detail lagi.
Jika semua dokumen pengurusan lengkap, maka PBG bisa keluar dalam waktu 26 hari.
“Tapi yang menjadi persoalan, banyak masyarakat yang tidak paham mekanisme pengurusan PBG. Apalagi semua dilakukan secara online atau digital. Sistem sudah merupakan arahan dari pusat,” kata Fahyuddin.
Untuk memfasilitasi masyarakat yang masih belum paham soal pengurusan PBG, Dinas Penataan Ruang Makassar membentuk posko di kantornya yang bisa digunakan untuk konsultasi.
“Jadi kami siapkan satu ruangan, bagi masyarakat yang ingin mengurus PBG-nya, bisa datang ke kantor kami nanti ada petugas yang membantu,” kata Fahyuddin. (*)