Penertiban Bangunan di Jalan Borong Raya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar

oleh

Makassar, 8 Juli 2024 – Sekitar pukul 10.00 WITA, tim penertiban bangunan dari Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melakukan penyegelan terhadap sebuah bangunan yang berlokasi di Jalan Borong Raya, Kelurahan Bitoa, Kecamatan Manggala. Proses penyegelan dipimpin langsung oleh Bapak Hermin S.T., selaku koordinator zona, dan turut dihadiri oleh pihak Satpol PP, serta perwakilan dari kelurahan dan kecamatan.

Alasan utama penyegelan ini adalah adanya kegiatan penambahan lantai 2 dan 3 pada bangunan lama yang tidak sesuai prosedur karena pemilik tidak melaporkan izin pembangunan tersebut. Sebelum tindakan penyegelan, pihak terkait telah mengirimkan dua kali surat teguran kepada pemilik bangunan. Namun, karena tidak ada tanggapan, tim akhirnya mendatangi lokasi untuk melaksanakan penyegelan.

Ketika tim tiba di lokasi, pemilik bangunan menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang membuktikan izin pembangunan lantai 2 dan 3. Meskipun demikian, tim tetap melanjutkan penyegelan sesuai surat perintah yang telah dikeluarkan. Alasan yang disampaikan adalah kelalaian pemilik yang tidak melaporkan atau menunjukkan IMB/PBG tersebut lebih awal, sebelum surat perintah penyegelan dikeluarkan.

Penyegelan ini merupakan upaya penegakan aturan yang lebih ketat terkait tata kelola pembangunan di Kota Makassar, terutama dalam hal pelaporan dan perizinan pembangunan guna menjaga keteraturan dan keselamatan bangunan.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.