Makassar – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DISPERKIM) Kota Makassar terus meningkatkan upaya penyelamatan aset Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) dari perumahan-perumahan yang dikelola oleh pengembang kepada Pemerintah Kota. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan bahwa seluruh fasilitas umum di kawasan perumahan dapat dikelola dengan baik oleh pemerintah.
Kepala DISPERKIM Kota Makassar, melalui juru bicaranya, menjelaskan bahwa penyerahan aset PSU, seperti jalan, drainase, ruang terbuka hijau, dan fasilitas umum lainnya, merupakan kewajiban pengembang yang telah diatur dalam regulasi. “Kami terus mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU yang menjadi hak pemerintah kota. Ini penting demi menjaga kualitas pelayanan publik di area perumahan,” ujar perwakilan DISPERKIM.
Saat ini, DISPERKIM telah melakukan inventarisasi terhadap beberapa perumahan yang belum menyerahkan aset PSU sesuai aturan. “Kami juga melakukan koordinasi dengan pihak terkait, termasuk pengembang dan instansi lainnya, untuk mempercepat proses penyerahan,” tambahnya.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat, terutama dalam hal pemeliharaan dan perbaikan infrastruktur umum di perumahan. “Dengan adanya penyerahan aset PSU, pemerintah kota bisa lebih cepat dan efektif dalam melakukan perbaikan fasilitas umum yang digunakan oleh warga, sehingga tercipta lingkungan yang lebih nyaman dan aman,” tutupnya.
Selain itu, DISPERKIM juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengawasi proses ini dan melaporkan jika terdapat pengembang yang belum mematuhi aturan terkait penyerahan PSU. Langkah kolaboratif ini diharapkan akan semakin mempercepat penyelesaian permasalahan PSU di Makassar.(*)