Perumda Parkir Makassar Tegur Jukir di Gedung IMMIM Terkait Pungutan Liar

oleh

Makassar – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya turun langsung ke lapangan setelah menerima laporan terkait pungutan parkir yang tidak sesuai dengan tarif resmi di sekitar Gedung IMMIM, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Ujung Pandang, pada Senin (19/8). Langkah ini diambil setelah beberapa warga melaporkan adanya juru parkir (jukir) yang memungut biaya lebih tinggi dari nilai karcis yang berlaku.

Ilham, selaku Kasie Insidentil Perumda Parkir Makassar, menegaskan bahwa tarif parkir di lokasi tersebut telah ditentukan melalui kesepakatan bersama antara pihak Perumda Parkir, pengelola gedung, dan keamanan setempat. “Tarif parkir sudah dirapatkan dan disepakati oleh semua pihak terkait, jadi kami turun untuk melakukan pengecekan di lapangan,” ujar Ilham.

Setelah mengidentifikasi lokasi dan pelaku, TRC langsung memberikan teguran kepada jukir resmi agar tidak mengulangi tindakan tersebut. Ilham menegaskan bahwa pelanggaran ini harus dihentikan segera untuk menjaga kepercayaan masyarakat. “Kami sudah mengingatkan jukir agar bekerja sesuai aturan yang berlaku. Jika ada laporan kembali, kami akan mengeluarkan surat teguran keras, bahkan siap melaporkannya kepada Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tindakan lebih lanjut,” jelasnya.

Perumda Parkir Makassar berkomitmen menjaga transparansi dan kejujuran dalam setiap transaksi parkir, serta memastikan pelayanan yang adil dan sesuai aturan bagi warga Kota Makassar. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.