Makassar,— Tim Reaksi Cepat (TRC) dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Parkir Makassar melakukan penertiban terhadap juru parkir liar yang beroperasi tanpa izin di depan Outlet Indomaret, Jalan Abd Kadir. Tindakan ini dilakukan setelah menerima laporan masyarakat mengenai ketidaknyamanan akibat keberadaan jukir liar yang melakukan pungutan parkir di area tersebut. Selasa (20/8/2024)
TRC Perumda Parkir Makassar segera bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan dari warga. Setibanya di tempat, tim menemukan sejumlah jukir liar yang telah beroperasi di area itu tanpa izin. Mereka langsung diberi arahan dan edukasi mengenai aturan parkir yang sah dan diberikan peringatan untuk tidak lagi melanjutkan kegiatan mereka di lokasi tersebut.
Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B, menegaskan bahwa TRC telah memberikan kesempatan bagi jukir liar untuk menghentikan aktivitas mereka tanpa harus melakukan penindakan hukum. Namun, ia juga menekankan bahwa jika pelanggaran serupa masih ditemukan di kemudian hari, maka TRC tidak akan segan-segan mengambil tindakan hukum. “Kami telah memperingatkan mereka untuk menghentikan aktivitas parkir liar ini. Jika di kemudian hari mereka masih beroperasi, kami akan bertindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Asrul.
Perumda Parkir Makassar berkomitmen untuk terus menjaga ketertiban dan kenyamanan warga dalam menggunakan fasilitas umum. Tim Reaksi Cepat akan terus melakukan patroli dan pengawasan di area-area rawan parkir liar guna memastikan tidak ada lagi pelanggaran serupa yang terjadi.