Kepala DPMPTSP Makassar Pimpin Rapat Koordinasi Pengawasan Perizinan Terpadu

oleh

Makassar, — Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar memimpin rapat koordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan di Kota Makassar yang berlangsung hari ini. Rapat ini dihadiri oleh berbagai organisasi perangkat daerah teknis yang akan tergabung dalam satuan tugas pengawasan perizinan Kota Makassar.

Rapat ini bertujuan untuk membahas dan menyusun strategi terkait pengawasan perizinan yang akan dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi. Dalam sambutannya, Kepala DPMPTSP, Helmy Budiman, S.STP, MM, menekankan pentingnya pendekatan integratif dan koordinatif dalam pengawasan perizinan untuk memastikan kepatuhan dan kualitas pelayanan.

Helmy menjelaskan bahwa pengawasan perizinan di Kota Makassar akan dilakukan secara terintegrasi, sesuai dengan Peraturan Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Sistem pengawasan ini mencakup seluruh aspek, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, inspeksi lapangan, hingga pelaporan. Seluruh proses tersebut dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) untuk memastikan efisiensi dan akuntabilitas.

“Pengawasan yang terintegrasi berarti bahwa seluruh sistem penyelenggaraan perizinan harus sesuai dengan standar yang ditetapkan. Kami akan memanfaatkan teknologi OSS untuk memantau setiap tahapan pengawasan secara menyeluruh,” ujar Helmy.

Selain itu, pengawasan juga akan dilakukan secara terkoordinasi dengan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, serta organisasi perangkat daerah teknis lainnya. Ini bertujuan untuk menciptakan sinergi yang efektif dalam pelaksanaan pengawasan perizinan.

Dalam rapat tersebut, dijelaskan bahwa Satuan Tugas Pengawasan Perizinan Terpadu akan melaksanakan pengawasan di berbagai lokasi usaha di Kota Makassar. Pengawasan ini mencakup dua jenis kegiatan, yaitu pengawasan rutin yang telah direncanakan sebelumnya dan pengawasan insidental yang dilakukan berdasarkan laporan atau indikasi pelanggaran kegiatan usaha.

Helmy menambahkan, “Pengawasan rutin akan dilakukan secara terjadwal, sementara pengawasan insidental akan dilaksanakan berdasarkan laporan atau indikasi pelanggaran yang diterima. Kami akan memastikan bahwa semua kegiatan usaha mematuhi peraturan yang berlaku dan tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.”

Dengan pelaksanaan pengawasan yang terintegrasi dan terkoordinasi, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, mengurangi kemungkinan pelanggaran, dan memastikan bahwa semua usaha yang beroperasi di kota ini mematuhi regulasi yang ada.

Helmy mengakhiri rapat dengan mengingatkan kepada seluruh peserta tentang pentingnya kerjasama dalam menjalankan pengawasan perizinan. “Keberhasilan pengawasan ini sangat bergantung pada koordinasi yang baik antara semua pihak yang terlibat. Mari kita bekerja sama untuk menciptakan lingkungan usaha yang tertib dan sesuai dengan peraturan,” tutupnya.

Rapat koordinasi ini menandai langkah awal dalam upaya Pemerintah Kota Makassar untuk memperkuat sistem pengawasan perizinan dan memastikan tata kelola yang lebih baik di seluruh sektor usaha di kota ini.(*)

No More Posts Available.

No more pages to load.