Makassar, – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Makassar mengambil langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha terkait kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan. Langkah ini dilakukan melalui partisipasi aktif dalam Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan di kantor Kejaksaan Negeri Makassar. Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, yang bersama-sama berupaya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban perlindungan kesehatan bagi pekerja.
Forum yang digelar ini merupakan inisiatif penting yang bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan seluruh pelaku usaha di Kota Makassar memenuhi kewajibannya. Hal ini terutama berkaitan dengan kewajiban mendaftarkan pekerja mereka ke dalam program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Kepesertaan BPJS Kesehatan bagi pekerja merupakan salah satu elemen kunci dalam menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan sejahtera, sekaligus sebagai upaya perlindungan sosial yang wajib dipenuhi oleh para pengusaha.
Dalam forum tersebut, DPMPTSP Kota Makassar diamanatkan untuk berperan aktif dalam melakukan sinkronisasi data pelaku usaha yang terlibat dalam proses pengurusan izin usaha. Sinkronisasi data ini dinilai sangat penting untuk memastikan bahwa semua pelaku usaha yang beroperasi di wilayah Kota Makassar telah mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk dalam hal pendaftaran pekerja mereka ke BPJS Kesehatan. Data yang akurat dan terintegrasi antara DPMPTSP dan BPJS Kesehatan akan memudahkan proses pengawasan dan pemeriksaan, serta mendorong peningkatan kepatuhan di kalangan pelaku usaha.
Kepala DPMPTSP Kota Makassar, dalam pertemuan tersebut, menekankan pentingnya upaya bersama untuk mewujudkan kepatuhan ini. “Kami akan terus melakukan pemantauan dan memastikan bahwa setiap pelaku usaha yang mengurus izin usahanya di Kota Makassar telah memenuhi kewajiban mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Langkah ini tidak hanya sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai tanggung jawab moral untuk melindungi kesejahteraan pekerja,” ungkapnya.
Selain sinkronisasi data, forum ini juga menyoroti perlunya penerapan sanksi tegas bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap kewajiban ini. DPMPTSP Kota Makassar diinstruksikan untuk memberikan sanksi administratif kepada pelaku usaha yang terbukti tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Kesehatan. Sanksi ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong para pelaku usaha untuk lebih memperhatikan kewajiban mereka dalam melindungi hak-hak pekerja. “Kami akan memastikan pelaksanaan sanksi ini berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai upaya untuk menegakkan keadilan dan meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja mereka,” tambah Kepala DPMPTSP.
Forum ini juga menjadi ajang diskusi untuk mengidentifikasi berbagai tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan. Salah satu isu utama yang dibahas adalah masih adanya pelaku usaha yang belum sepenuhnya memahami pentingnya mendaftarkan pekerjanya pada BPJS Kesehatan. Untuk mengatasi hal ini, DPMPTSP dan BPJS Kesehatan sepakat untuk meningkatkan upaya edukasi dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Edukasi ini akan difokuskan pada pentingnya jaminan kesehatan bagi pekerja dan implikasi hukum bagi mereka yang tidak mematuhinya.
BPJS Kesehatan, sebagai penyelenggara kegiatan, menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor untuk memastikan seluruh pekerja di Kota Makassar terlindungi oleh program jaminan kesehatan nasional. “Kami mengapresiasi dukungan dari DPMPTSP dan SKPD lainnya dalam upaya ini. Sinergi antara instansi pemerintah sangat penting untuk mencapai tujuan kita bersama, yaitu memberikan perlindungan kesehatan yang merata bagi seluruh pekerja di Kota Makassar,” ujar perwakilan BPJS Kesehatan dalam sambutannya.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha terhadap kewajiban mereka, sekaligus memperkuat pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Dengan adanya langkah-langkah strategis yang diambil dalam forum ini, tidak hanya diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja yang terdaftar di BPJS Kesehatan, tetapi juga menciptakan lingkungan usaha yang lebih sehat dan bertanggung jawab di Kota Makassar.
Di akhir pertemuan, seluruh peserta forum menyepakati beberapa langkah konkret untuk meningkatkan koordinasi dan efektivitas pengawasan di lapangan. DPMPTSP Kota Makassar, bersama dengan instansi terkait lainnya, berkomitmen untuk terus berkolaborasi dalam memastikan pelaksanaan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjamin kesejahteraan para pekerja dan mendukung terciptanya sistem jaminan sosial yang berkelanjutan di Kota Makassar.(*)