Makassar – Sidak yang dilakukan Perumda Parkir Makassar Raya di Mie Gacoan Pengayoman pada Jumat (18/7/2024) berhasil mengungkap adanya indikasi parkir liar di lokasi tersebut. Tim yang dipimpin oleh Koordinator Kecamatan Panakkukang, Syamsuddin Hadeng, menemukan jukir yang tidak mengenakan rompi resmi dari Perumda Parkir, tetapi menggunakan rompi dengan logo Mie Gacoan.
Syamsuddin menjelaskan bahwa seluruh pengelolaan parkir di Makassar diatur secara ketat oleh Perda, yang menempatkan Perumda Parkir sebagai badan resmi pengelola parkir di kota tersebut. “Kami menemukan bahwa pengelolaan parkir di Mie Gacoan Pengayoman tidak sesuai dengan ketentuan. Mereka menggunakan petugas parkir ilegal yang tidak diakui oleh Perumda Parkir,” ungkapnya. Hal ini membuat masalah parkir di lokasi tersebut semakin kompleks dan menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat.
Ia juga menambahkan bahwa Perumda Parkir telah melakukan langkah-langkah resmi, termasuk mengirimkan surat kepada pihak manajemen Mie Gacoan untuk segera memperbaiki pengelolaan parkir mereka. Namun hingga saat ini, persoalan tersebut belum juga tuntas. “Kami sudah menyurati mereka, dan mengingatkan bahwa pengelolaan parkir harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan. Jika mereka tidak mematuhi, kami siap mengambil tindakan lebih lanjut untuk menertibkan,” tegas Syamsuddin.
Insiden ini mencerminkan permasalahan yang lebih luas terkait pengelolaan parkir di Makassar, di mana praktik parkir liar masih sering ditemui di berbagai kawasan bisnis. Selain itu, Mie Gacoan Pengayoman yang baru saja dibuka juga dikabarkan mengalami masalah terkait izin usaha yang hingga kini belum terselesaikan.
Perumda Parkir Makassar Raya berharap agar pihak Mie Gacoan dapat bekerja sama untuk menyelesaikan masalah ini dan mengikuti peraturan yang telah ditetapkan demi kenyamanan dan keamanan bersama. Jika tidak, penertiban akan menjadi langkah terakhir yang tidak dapat dihindari. (M)