SKPD Lingkup Pemkot Makassar Belum Maksimal Terapkan Perda KTR

oleh

MAKASSAR, – Penerapan kawasan tanpa rokok (KTR) di kota Makassar belum berjalan maksimal.

KTR adalah ruang atau area larangan merokok, menjual dan mengiklankan produk tembakau.

Sejumlah area yang masuk KTR berdasarkan peraturan seperti fasilitas pelayanan kesehatan, sekolah, tempat bermain anak, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja dan fasilitas umum.

Asisten I Bidang Pemerintahan Andi Muhammad Yasir mengatakan, penerapan KTR di oleh Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup pemerintah kota Makassar l belum maksimal.

Pola pikir dan kesadaran pegawai kata dia menjadi kendala utama dalam penerapan KTR di area perkantoran.

Selain itu, stiker pemberitahuan KTR atau stiker tanda KTR masih belum massif terpasang, di wilayah-wilayah yang masuk dalam perda KTR.

“Kalau saya tidak cenderung o jatuh atau tidak patuh, ini mengenai kesadaran,” kata Yasir, Kamis (15/8/24).

Maka dari itu, pihaknya kembali akan membuat surat edaran dan memberikan batas waktu kepada SKPD untuk melaporkan jumlah tanda KTR yang telah terpasang di setiap kantor OPDnya.

“Kita akan kasi deadline untuk melaporkan titik-titik mana saja yang sudah atau belum terpasang KTR, yang mana titik KTR dan tempat merokok, itu akan dibuat suratnya di dinas kesehatan,” ucap Yasir.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengakui, implementasi KTR masih kurang maksimal.

Ia menyebut, pihaknya kesulitan dalam mengubah pola pikir masyarakat untuk berubah.

“Kendalanya banyak hal, salah satunya susah kita mengajak untuk berubah,” kata Ida, sapaan akrab Nursaidah Sirajuddin

Ida mengatakan, Dinkes tak melarang masyarakat untuk berhenti merokok, seb itu adalah hak setiap masing-masing orang.

Hanya saja, ia meminta masyarakat untuk memperhatikan stiker-stiker KTR yang di pasang oleh Dinkes di area-area publik, seperti di area fasilitas layanan kesehatan, tempat proses belajar-mengajar (sekolah), tempat bermain anak, angkutan umum dan perkantoran.

“Kita tidak bisa melarang orang merokok, tetapi tolong jangan merokok di tempat-tempat yang sudah di tentukan oleh Perda KTR,” harapnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.