MACCAWNEWS– Pemkab Toraja Utara akan mengeluarkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Perizinan Usaha Cafe Karoke dan Rumah Bernyanyi yang ada di daerah pariwisata ini.
Hal itu dikatakan Kepala Kesbangpol Toraja Utara Alexander Tappang diruangkerja Kamis (31/5) , Pemkab Toraja Utara akan menerbitkan Perbup perizinan untuk Rumah bernyanyi dan Usaha Cafe Karoke.
Perbup ini dimaksudkan dalam mendukung Visi Misi Kab.Toraja Utara dalam mewujudkan kepastian hukum dan keadilan masyarakat dalam kegiatan usahanya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan PAD daerah sebagai dasar hukum untuk menerbitkan perizinan Usaha.
“Kami sudah membuat perbup dan selanjut akan diserahkan ke bupati untuk disetujui,” ungkapnya.
Lanjut mantan Kepala Kantor Penghubung Jakarta KabToraja Utara Ia menjelaskan , Bagi pelaku yang mendirikan usaha cafe wajib memiliki IMB , Izin Ganguan usaha Cafe Karoke, Amdal dan persetujuan tetangga yang diketahui Lurah dan Camat setempat untuk mendapatkan izin dari Bupati.
Usaha Cafe adalah adalah penyediaan Makanan dan Minuman ringan tampah yang dilengkapi peralatan dan perlengkan untuk proses pembuatan penyimpanan penyanyiannya didalam satu tempat tetap yang tidak berpindah pindah tampah pemandu lagu.
“Sedangkan Karaoke adalah usaha yang menyediakan makanan dan minuman ringan yang dilengkapi dengan fasilitas menyanyi dengan atau tampa pemandu lagu,” jelasnya.
(SALDI SAMARA)