MACCANEWS- Beredar surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Makaasar nomot : 639/P.KWK/PP.22.2-Und/7371/KPU-Kot/V/2018, perihal undangan kepada ketua partai politik pengusung paslon walikota-wakilwalikota makassar Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi.
Surat undangan tersebut yang hanya mengundang ketua partai politik pengusung paslon walikota-wakilwalikota makassar Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi guna rapat pleno terbuka yang dilaksanakan malam ini senin 28 Mei 2018, dimana rapat pleno itu dilakukan di aula kantor KPU Kota Makassar.
Rapat pleno pengundian tata letak calon berakhir dengan menepatkan foto pasangan Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi pada sebelah kanan kotak dan kolom kosong pada kotak sisi kirinya.
Penandatanganan specimen surat suara dilakukan oleh pasangan calon Munafri Arifuddin – Andi Rachmatika Dewi serta komisioner KPU Kota Makassar, namun tak seorangpun dari Panwaslu Kota Makassar yang menghadiri kegiatan tersebut. Hal ini dilihat dari gambar specimen telah ditandatangani tanpa tandatangan Panwas, yang beredar luas di masyarakat.
Humas PanitiaPengawas Pemilu (Panwas) kota Makassar, Moh. Maulana angkat bicara, “Posisinya kamikan jelas, apa dasarnya itu barang, tentu tidak berdasar, apa adasarnya penetapan paslon itu, dasarnya apa?, kan sudah batal,” kata Maulana saat dikonfirmasi inikata.com melalui pesan elektroniknya pada Selasa (29/5/2018) (**)