MACCANEWS- Pusat Kajian Keuangan Tata Negara dan Daerah (PK2ND) Uneversitas Patria Artha (UPA) telah mengkaji hasil ptusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) soal sengketa yang di ajukan Munafri Arifuddin – Andi Rahmaticka Dewi (Appi-Cicu) itu tak ditemukan adanya sengketa administrasi.
“Tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar, yang telah disidangkan di PT-TUN,” kata Pakar Keuangan Tata Negara dan Daerah, Bastian Lubis saat ditemui di kantornya, Jalan Tun Abd. Razak, Senin (28/5/2018)
Gugatan tersebut dilayangkan oleh pasangan Calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu), terkait penggunaan tagline 2x+v, pembagian ponsel pada Ketua RT dan RW, serta pengangkatan tenaga kontrak.
Lebih lanjut, Bastian Lubis mengatakan, pihaknya bersama tim PK2ND UPA, telah mengkaji hasil kajian putusan PTTUN secara akademik dan komprehensif.
“Kesimpulan dari kajian tersebut adalah, tidak ada sengketa administrasi dalam sengketa tersebut, karena hakim PTTUN dinilai terlalu menyederhanakan menetapkan pelanggaran dengan pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” tuturnya
“Ini adalah administrasi penyebab keuangan negara/daerah. Uang yang disusun dan direncanakan dengan sangat kompleks, dan banyak aturan yang mengikat,” lanjutnya
Bastian mengatakan, tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh Wali Kota Makassar saat itu, Mohammad Ramdhan Pomanto.
Selain itu, tidak ada yang dirugikan dan perlu menggugat, karena hal itu sudah disusun sesuai aturan undang-undang yang berlaku, sehingga pemerintah dalam koridor RPJMD dan Perda APBD 2017 dan 2018.(*)