MACCANEWS- Pemilihan wali kota(Pilwalkot) Makassar yang berlangsung 27 Juni mendatang, dengan pasangan calon Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi(Appi-Cicu) melawan kolom kosong dinilai rawan terjadi kecurangan.
Mengingat regulasi yang mengatur keberadaan saksi kotak kosong di setiap tempat pemungutan suara (TPS) belum diatur. Sehingga dalam perhitungan suara nantinya akan sangat mudah dimanipulasi
Pengamat Politik UIN Alauddin Makassar, Syahrir Karim menyampaikan ketiadaan saksi untuk kolom kosong di TPS, suara akan sangat mudah dimanipulasi. Namun kata dia hal itu bukan berarti kalau kotak kosong mudah untuk dikalahkan.
“Kotak kosong itu tetap punya peluang menang termasuk juga kalah. Pergeseran orientasi pemilih itu sangat dinamis sampai hari pemilihan nanti,”kata Syahrir. Apalagi kata dia saat sekarang ini banyak pemantau atau relawan yang ikut serta mengawal hajatan demokrasi lima tahunan, sehingga peluang kecurangan bis diminimalisir.
“Peluang kecurangan dalam perhitungan suara di TPS bisa diminimalisir dengan kehadiran relawan dan pengawas di TPS,”ujarnya, Kamis kemarin.
Yang tidak bisa dilakukan oleh kolom kosong adalah, bila nanti ditemukan pelanggaran di tempat pemungutan suara (TPS) tidak akan ada pihak yang bisa menggugat. Hal itu disebabkan tidak ada saksi dari kotak kosong yang bisa dihadirkan dari TPS. Sementara, kata dia, pihak yang bisa menggugat hasil suara adalah saksi.
Sementara Juru Bicara pasangan DIAmi,Makbul Halim mengaku tetap masih tetap optimis Pilwali akan diikuti oleh dua pasangan calon.
“Pilwali Kota Makassar belum pasti kotak kosong meskipun tim atau relawan sudah ada yang bergerak untuk mengkampanyekan kotak kosong,”jelas Makbul Kamis kemarin.
Meskipun pada akhirnya Pilwali hanya akan diikuti oleh satu pasangan dan melawan kolom kosong, Makbul mengaku tidak terlalu kwatir. Sebab kata dia peluang pasangan Appi-Cicu sangat sulit menang melawan kolom kosong.”Kenapa pusing, Kan tipis sekali peluang Appi Cicu menang. Jadi tidak ada yang perlu dikwatirkan” tegasnya.
Anggota Panwaslu Makassar, Maulana mengatakan hingga saat ini pihaknya belum mendapati regulasi yang mengakomodir saksi untuk kolom kosong, walaupun kolom kosong adalah hak konstitusional yang harus di lindungi.
Sehingga hal paling mungkin dilakukan kata dia adalah dengan membuka dan mensosialisasikan partisipasi penuh masyarakat dengan melaporkan indikasi pelanggaran kepada pengawas TPS, PPL, Panwascam, dan Panwaslu sendiri.
“Selain itu terdapat juga relawan, yang akan kami bentuk. Dan masyarakat dapat terlibat di dalamnya, walaupun hal tersebut tidak seefektif dengan saksi kolom kosong, tapi setidaknya hal tersebut dapat menjadi solusi alternatif,” tutupnya. (*)