MACCANEWS, BULUKUMBA — Mengawali kegiatan Operasi Keselamatan Pallawa 2024, Jajaran Sat Lantas Polres Bulukumba kunjungi sekolah dan terminal berikan sosialisasi dan edukasi kepada kalangan pelajar dan Sopir angkot, Senin (4/3/2024).
Seperti yang dilaksanakan oleh Kaur Bin Ops (KBO) Sat Lantas Polres Bulukumba IPTU Anwar bertindak sebagai pembina upacara di SMPN 09 Bulukumba.
IPTU Anwar dalam kesempatan itu menyampaikan imbauan dan edukasi berlalulintas dihadapan ratusan siswa-siswi dan tenaga pendidik SMPN 09 Bulukumba.
Sementara ditempat lain, AIPTU Baharuddin sebagai Kanit Kamsel Sat Lantas Polres Bulukumba memberikan sosialisasi terkait pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 kepada sopir angkutan umum dan pengendara Bentor di pasar tradisional Cekkeng Kabupaten Bulukumba.
Kasat Lantas Polres Bulukumba AKP Muhammad Idris, S.Sos menyampaikan kegiatan ini merupakan langkah awal Jajaran Polres Bulukumba dalam rangka pelaksanaan Operasi keselamatan Pallawa dan pencanangan aksi keselamatan jalan tahun 2024.
“Kegiatan ini merupakan langkah awal pelaksanaan operasi keselamatan Pallawa 2024 dengan sasaran kepada pelajar dan para sopir angkutan umum. Ungkapnya.
“Kepada para pelajar kami memberikan penyuluhan dan imbauan sebagai generasi lanjut, sejak dini membiasakan diri mematuhi ketentuan – ketentuan berlalulintas maupun etika dalam berkendara di jalan raya.” Sambungnya
AKP Muhammad Idris menyebut salah satu target sasaran pelanggaran prioritas adalah jenis pelanggaran pengendara yang tidak menggunakan Helm atau pelindung kepala.
Olehnya itu Ia mengingatkan para pelajar untuk menaati ketentuan penggunaan helm pelindung kepala demi keselamatan berkendara dan dapat mencegah atau mengurangi fatalitas jika terjadi kecelakaan.
Terakhir AKP Muhammad Idris mengingatkan bahwa pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari kedepan di mulai hari ini Senin 4 Maret hingga 17 Maret mendatang di seluruh wilayah Polda Sulsel.
Ia juga menyebutkan jenis pelanggaran atau Sasaran Operasi Keselamatan Pallawa 2024 di wilayah hukum Polda Sulsel :
1. Penggunaan Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi Tekhnis
2. Penggunaan Sirine, Lampu Rotator, atau Lampu Strobo yang tidak sesuai peruntukan pada kendaraan
3. Penggunaan TNKB ( Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) tidak sesuai Spektek
4. Pengemudi atau pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI
5. Kendaraan bermotor yang tidak standar pabrikan, menambah panjang rangka atau merubah bentuk ( kendaraan Over Dimensi Over Load)
6. Pengendara Roda Dua yang tidak menggunakan helm maupun yang di bonceng
7. Tidak menggunakan sabuk keselamatan saat mengemudi dan yang duduk di samping pengemudi
8. Pengendara melawan arus
9. Menggunakan handphone saat berkendara
10. Berboncengan lebih dari satu orang
11. Pengendara di bawah umur
12. Aksi Freestyle di jalan umum.-(*)
Editor Suaedy