Satpol PP Makassar Keluhkan Maraknya APK Nakal

oleh
oleh

MAKASSAR  – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar kembali mengeluhkan terkait maraknya baliho caleg yang terpasang di tempat yang tidak diizinkan, termasuk yang dipaku di pohon.

Plt Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS merasa heran, sebab dirinya mengaku sudah banyak yang di cabut. Namun, setiap harinya selalu ada yang memasang kembali.

“Padahal sudah banyak yang dicabut ini. Banyak mi yang dibuka bersama Dinas Lingkungan Hidup, satpol dampingi untuk penertibannya. Bekerja terus anggota ini cuma yah begitu kita tahu mi, sudah dibuka ada lagi yang pasang,” katanya, Minggu (17/12/2023).

Ikhsan pun mengakui tidak ada kesadaran dari parpol dan caleg untuk taat aturan pemasangan baliho dan spanduk. Dia menegaskan akan terus melakukan penertiban secara berkala.

“Bergerak serentak semua, Satpol maupun pihak kecamatan di bawah kendali Kasi Trantib Kecamatan (Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum) dan rutin, setiap saat,” jelasnya.

Dia menegaskan akan mengatensi khusus untuk Dapil 4 Makassar yang meliputi Kecamatan Panakkukang dan Manggala. Pasalnya di 2 kecamatan ini paling banyak baliho dipaku di pohon.

“Nanti kita atensi itu, nanti camatnya juga saya telpon supaya anggota intens di situ (Panakkukang-Manggala). Cuma tidak bisa menyasar semua karena main kucing-kucingan kadang. Sudah kita cabut ada lagi yang pasang,” kata Ikhsan.

Dia berharap parpol dan caleg agar mengimbau ke tim suksesnya agar tidak serampangan pasang APK.

Ikhsan menegaskan aturan pemasangan APK diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 17 tahun 2019 tentang Penataan serta Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau RTH.

“Makanya kita imbau masyarakat khususnya caleg untuk sampaikan ke timnya jangan pasang di area yang dilarang, meskipun satpol akan turun terus. Kalau mau pasang APK jangan di pohon, idealnya di tempat-tempat yang tidak dilarang,” jelasnya.

Diketahui, larangan memasang APK juga diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan hidup. Selain itu, PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu dalam Pasal 70.

Sementara Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar Ferdi Mochtar juga mengklaim terus melakukan penertiban. Dia berjanji akan makin masif melakukan penertiban APK melanggar.

“Terus dilakukan penertiban. Besok saya koordinasi dengan SKPD teknis dan Tim DLH untuk secepat mungkin mencabut baliho-baliho yang dipakui di pohon,” tegas Ferdi.

Ferdi mengaku pihaknya juga sudah melakukan langkah antisipasi dengan sosialisasi ke parpol sebelum masuk masa kampanye. Menurutnya dibutuhkan kesadaran dan sinergitas bersama agar APK tidak merusak estetika kota dan tetap ramah lingkungan.

“Sudah pernah rapat teknis dengan parpol dan Bawaslu. Harus sinergi, agar semua berjalan baik,” ujarnya.

Sebelumnya, baliho caleg marak dipaku di pohon-pohon ruas jalan kota Makassar. Salah satunya di Jalan Boulevard Makassar yang terlihat pemasangan dua APK di tiap pohon.

Deretan APK terpaku di pohon turut ditemukan di Jalan Baruga Raya Makassar. Spanduk dan baliho milik caleg Nasdem Supratman dan Jufri Pabe tampak terpaku di pohon, termasuk spanduk milik caleg PPP Abdul Aziz Namu yang maju di DPRD Sulsel.

Sementara di Jalan Inspeksi PAM Timur Makassar, sejumlah APK caleg DPRD Makassar, provinsi dan DPR RI marak terpasang di pohon. Bahkan di ruas jalan ini dalam satu pohon terdapat 4 spanduk. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.