MAKASSAR – Satpol PP Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) menyegel Kafe Arobi yang beroperasi tidak sesuai izin yang seharusnya. Alat musik Disjoki (DJ) di kafe tersebut juga turut disita.
“Makanya ada laporan warga itulah aktifitasnya itu yang menyerupai (diskotek) dan memang seperti itu. Makanya kita segel tempatnya yang area yang disinyalir seperti diskotek itu karena DJ-nya,” kata Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, kamis (14 .12/2023).
Penertiban ini dilakukan di Kafe Arobi yang terletak di Jl Gunung Bawakaraeng, Kecamatan Bontoala pada
Kamis (14 /12) pukul 21.30 Wita. Penertiban dilakukan Satpol PP Makassar bersama tim penegakan hukum terkait.
“Laporannya pagi, kita krosceknya malam, karena kalau pagi tidak ada aktifitas. Makanya kita tunggu malam,” paparnya.
Ikhsan menjelaskan, kafe tersebut hanya mengantongi perizinan rumah makan atau restoran. Alhasil alat alat musik DJ di kafe tersebut disita.
“Yang tidak sesuai itu yang kita segel. Yang tidak sesuainya itu yang itu musik DJ-nya,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Ikhsan menjelaskan, tidak ada aktivitas atau barang lainnya yang mencurigakan ditemukan. Selain alat musik DJ, tempat tersebut hanya beroperasi sebagai kafe pada umumnya.
“Jadi memang pasti kita cek perizinannya memang untuk pembukaan restoran,” tuturnya.ikhsan