MAKASSAR – Bidang Pengembangan Keselamatan dan Penindakan melakukan Giat Perwali 64 Tahun 2011 di Jl.AP Pettarani, kemarin. (Kamis,30/11/2023)
Satlantas Polrestabes Kota Makassar bersama dengan Kejakasaan Negeri Makassar turut serta dalam penindakan ini.
Sejumlah kendaraan harus di gembok dan di beri surat tilang oleh pihak kepolisian.
Dengan adanya penindakan dan sanksi yang diberikan kepada kendaraan yang melanggar aturan parkir di bahu jalan, diharapkan dapat mengurangi pelanggaran tersebut dan mendorong masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Dari kegiatan penegakan Perwali 64 tersebut diharapkan bisa meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap aturan parkir di bahu jalan. Selain itu, upaya ini juga bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan keselamatan lalu lintas yang lebih baik di wilayah Kota Makassar.(*)