MAKASSAR—Personil Satpol PP Kota Makassar dampingi Perumda Pasar Makassar Raya, buka paksa pintu utama Pasar Butung, Senin (30/10/2023).
Diketahui, tindakan tegas yang di lakukan oleh Perumda Pasar Makassar Raya didampingi Satpol PP, karena adanya desakan para pedagang yang ingin menjual di dalam Pasar.
Menurut salah satu pedagang yang tidak mau di sebutkan namanya mengatakan, kita ini pak pagi-pagi sudah tinggalkan rumah kesini (Pasar Butung) untuk menjual, tapi sampai sekarang belum juga di buka.
“Kalau begini pasar masih tutup apa yang kita mau makan kasian, apaka tidak ada tindakan tegas dari pengelola baru (PD Pasar),” ungkapnya Senin (30/10/2023).
Sementara, Plt Kasatpol PP Makassar Ikhsan Ns, S.Sos, MM mengungkapan, yang dilakukan Personil Satpol PP, mendampingi PD Pasar membuka pintu utama pasar butung itu sudah sesuai dengan aturan.
Lanjut Ikhsan menjelaskan, itu sudah diatur dalam Peraturan Walikota Makassar Nomor 87 Tahun 2016 tentang susunan tugas dan fungsi serta tata kerja Satpol PP Kota Makassar di Lapangan.
Serta berdasarkan, Peraturan Daerah Kota Makassar, No. 7 Thn. 2021, tentang menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat.
Oleh karena itu, tugas pokok kami di sini (Satpol PP) mendampingi Perumda Pasar Makassar Raya, dalam pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung serta menjaga Ketertiban Umum, Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat. (*)