MACCANEWS- Pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) Makassar menolak putusan hasil sengketa musyawarah Panwaslu Kota Makassar, Tim kuasa hukum pasangan Danny – Indira kembali melakukan langkah upaya hukum dalam mencari keadilan.
Menurut Ketua Tim hukum Diami, Adnan Buyung, upaya hukum yang dilakukan Danny adalah mencari keadilan dimana hak konstitusional sebagi warga negara yang merasa hak sipil dan politiknya terabaikan.
“Negara ini sudah menyiapkan sarana bagi warga negara yg merasa hak sipil dan politiknya terabaikan oleh kepentingan penguasa. sarana yg digunakan oleh tim hukum telah sesuai dengan prosedur dan tidak ada yg salah,” ujar Adnan, Sabtu (19/05).
lebih jauh, Adnan menuturkan justru pendekatan kekuasaan untuk menghalalkan segala cara justru melanggar norma hukum di negara ini.
“Yang salah adalah menggunakan pendekatan kekuasaan untuk menghalalkan segala cara karena hal ini selain tidak di atur oleh hukum juga tidak sesuai proses demokrasi yg substansi, kalau pun toh sarana PBB di gunakan juga tdk salah jika seluruh upaya yg ditempuh di indonesia tidak mampu menyelesaikannya terkait pelanggaran hak disipil dan politik seseorang, dan ini semakin bagus jika wakil presiden (misalnya) ikut menghalang-halangi seseorang menggunakan hak konstitusionalnya (hak untuk dipilih),” kata Adnan.
Selain Itu pelaksanaan pemilihan kepala daerah di Kota Makassar menurut Adnan tidak konstitusional. Jika KPU menolak menjalankan perintah Panwaslu yang sifatnya wajib dilaksanakan.
Sebelumnya Ketua Panwaslu Makassar, Nursari juga dibikin bingung oleh penjelasan KPU kota Makassar. Dimana, KPU menuliskan, tidak menjalankan keputusan Panwaslu dan tetap mengacu pada putusan Mahkamah Agung (MA).
“Kita kan juga belum tahu apa yang mereka maksud dengan tidak menjalankan. Karena penjelasanannya, SK 64 berdasarkan putusan MA. Berarti, apakah yang ada dalam putusan Panwaslu itu ada pembatalan SK 64 itu termaksud juga tidak dijalankan, ini yang tidak jelas,” katanya beberapa waktu lalu. (*)