MAKASSAR – Tim Reaksi Cepat (TRC) Perumda Parkir Makassar Raya melakukan patroli di sekitar Jalan AP Pettarani, Rabu (20/9/2023) pagi.
Kegiatan itu dilakukan atas adanya aduan masyarakat yang mengeluhkan kelakuan oknum juru parkir (jukir) di kawasan tersebut.
Namun setelah itu, ada kesalahpahaman antara pelapor dan juru parkir yang dilengkapi id card dari Perumda Parkir Makassar.
“Kami langsung menindaklanjuti aduan masyarakat tentang ada pungutan melebihi tarif jasa parkir tepatnya di lokasi depan Indomaret samping Hotel Claro Makassar. Alhamdulillah semua telah diatasi dan diberikan edukasi terhadap jukir agar tak terulang kembali,”kata Humas Perumda Parkir Makassar, Asrul B.
Sementara itu, seorang oknum jukir inisial A meminta maaf atas kesalahannya. Namun dia mengakui jika pengguna jasa biasa memarkir pagi hingga malam. Sehingga ia memberikan karcis Rp 3.000 untuk sekali parkir.
“Tidak mungkin saya meminta lebih dari ketentuan. Tapi yang kita jaga ini motor customer rata-rata pagi sampai malam,dan biasa mereka sendiri kasih kami lebih dari Rp 3.000 seperti Rp 4.000, saya tidak pernah meminta,”jelasnya. (*)