MACCANEWS- Pakar Hukum Tata Negara asal Kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Prof Aminuddin Ilmar kembali angkat bicara. Kali ini tentang putusan Panwaslu Makassar terkait dengan hasil sengketa Pilwalkot Makassar 2018.
Menurutnya, putusan Panwaslu Makassar wajib dilaksanakan oleh KPU Makassar. Kewajiban KPU Makassar kata dia, karena berdasarkan undang-undang yang berlaku, keputusan Panwaslu tersebut bersifat final dan mengikat.
“Kalau berdasarkan apa yang menjadi keputusan panwas kemarin, dan berdasarkan ketentuan Undang-undang 10 tahun 2016, di situ disebutkan bahwa putusan panwas merupakan putusan terakhir dan bersifat mengikat,” tegasnya, Senin (14/5/2018).
Jika KPU tidak melaksanakan, maka ada beberapa sanksi yang bisa diterima. Mulai dari sanksi administratif, pemecatan, hingga sanksi pidana.
“Bisa dipidana, dan bisa juga dilaporkan ke bawaslu, kemudian ke DKPP, nanti DKPP akan ambil tindakan. Sanksinya berat, bisa pemecatan pada semua anggota KPU. Itu namanya pembangkangan,” paparnya.
KPU disebutnya tidak memiliki pilihan lain selain melaksanakan putusan panwaslu. Alasannya karena sebelumnya KPU telah melaksanakan keputusan Mahkamah Agung (MA).
Keputusan MA tersebut dieksekusi dengan terbitnya SK KPU nomor 64 yang membatalkan pencalonan pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Namun, SK tersebut digugat melalui panwaslu karena terdapat cacat substansi, dan ada pihak yang merasa dirugikan. Artinya, menurut dia, yang digugat bukanlah keputusan MA, meskipun dasarnya bahwa KPU jalankan putusan MA.
Gugatan di panwaslu sangat memiliki dasar, karena hal itu merupakan ranah sengketa pilkada, dan ada pasangan calon yang dirugikan.
“Nah ini yang harus dipahami, bahwa putusan MA itu kan sudah dieksekusi, jadi jangan dikira bahwa tidak pernah dieksekusi,” pungkasnya.
Dengan demikian, Prof Aminuddin Ilmar menambahkan, tidak bisa lagi dipertentangkan bahwa ada 2 keputusan yang harus dilaksanakan oleh KPU.
Jika KPU melaksanakan keputusan panwas, disebutnya tidak ada pihak yang dirugikan. Namun jika ada yang merasa dirugikan terhadap keluarnya keputusan tersebut, maka dia boleh mengajukan gugatan sengketa. (*)