MACCANEWS- Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Makassar akhirnya mengabulkan gugatan pasangan Mohammad Ramdhan Danny Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi).
Keputusan itu dibacakan oleh Ketua Panwaslu Makassar, Nursari, dalam sidang putusan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2018, di kantor Panwaslu Makassar, Minggu (13/05/2018).
“Menerima permohonan pemohon, menyatakan pemohon tidak melakukan pelanggaran pasal 71 ayat 3 Undang-undang nomor 10 tahun 2016,” ujar Ketua Panwaslu.
Selain mengabulkan gugatan, majelis juga menyatakan surat keputusan KPU nomor 64 yang membatalkan penetapan pasangan Moh Ramdhan Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti sebagai calon wali kota-wakil wali kota, batal. Dengan demikian pasangan DIAmi tetap maju sebagai konstestan Pilwakot Makassar
Data dan Pantauan SINDOnews, gugatan terhadap Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar tersebut dikabulkan atas beberapa pertimbangan, diantaranya, disebutkan bahwa Panwaslu memiliki otoritas dan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa pemilihan.
Pihak penggugat selaku pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar yang dirugikan, dinyatakan memiliki legal standing untuk memerkarakan keputusan KPU tersebut.
Menurut majelis, keputusan KPU Makassar yang membatalkan pasangan DIAmi sebagai pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Makassar, merupakan tindakan yang melawan hukum karena adanya cacat formil. “Dapat dimaknai sebagai tindakan yang melawan hukum,” pungkas majelis. (*)