MAKASSAR – Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar terus melakukan persiapan dalam rangka pengelolaan IPAL Losari yang rencana akan dikelola oleh PDAM Kota Makassar berdasarkan Peraturan Daerah Kota Makassar.
Bertempat di Hotel Royal Bay, Senin 8 Mei 2023, dilaksanakan Forum Grup Discussion (FGD) tentang Penjaringan Data dan Isi Strategis Pengelolaan Air Limbah Domestik di Kota Makassar.
Aiman Adnan selaku Direktur Pelayanan dan Air Limbah Perumda Air Minum Kota Makassar menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan rangkaian dari keseluruhan rencana persiapan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) Losari dan membahas tentang Penyusunan Naskah Akademik yang sementara dilaksanakan.
“Kami memandang kegiatan ini sangat penting karena juga akan mengusulkan pembahasan mengenai perubahan beberapa pasal dalam Perda No.1 tahun 2016 tentang Air Limbah,” ucap Aiman.
Sementara itu Anggota DPRD Kota Makassar Komisi B, Ari Ashari Ilham menyampaikan bahwa Komisi B DPRD Kota Makassar akan mengawal Usulan Perubahan Perda, agar Operator atau penanggung jawab IPAL Losari lebih jelas.
“Intinya kami tetap akan mengusulkan PDAM Kota Makassar sebagai pengelola dengan pertimbangan sudah pengalaman mengelolah pelayanan air di Kota Makassar,” katanya.
Hadir pula beberapa narasumber dalam kegiatan FGD ini diantaranya Setia Dinnor (PPK Sanitasi Wil. II) yang menjelaskan tentang Progress pekerjaan pembanguan IPAL Losari, mulai dari awal pengusulan proyek sampai pada Progress saat ini dan meminta kepada PDAM Kota Makassar agar seluruh staf dan operator yang sudah dilatih agar tidak dilakukan penggantian atau mutasi karena jika itu terjadi maka akan mulai lagi dari awal, sekaligus menyampaikan rencana Bapak Presiden yang akan meresmikan langsung penggunaan IPAL Losari.
Narasumber lainnya, Selviana Hehanussa, Urban Sanitasi Spesialist USAID IUWASH Tangguh, memaparkan tentang perlunya kerjasama semua pihak terkhusus Pemerintah Kota Makassar dan PDAM Makassar untuk terus melakukan pendekatan dan memberikan info kepada masyarakat tentang perlunya sanitasi yang sehat karena sampai tahun 2023 ini, baru 15 persen penduduk kota makassar yang masuk kategori sanitasi layak.
Sementara Fafhil Surur, Narasumber yang juga Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota UIN Alauddin Makassar, lebih banyak menyoroti tentang memang perlu landasan hukum yang jelas tentang pentingnya pengelolaan air limbah masyarakat yang juga merupakan program strategis pemerintah pusat.
Dalam Forum Grup Discussion (FGD) ini juga mengundang Staf Ahli DPRD Kota Makassar yaitu, Dr. Zainuddin Djaka, dan Dr. H. Askari Razak, serta beberapa OPD yang dianggap sangat berhubungan langsung dengan pengelolaan IPAL yang akan dilaksanakan diantaranya dari Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Tata Ruang dan Bangunan, Kepala UPT PAL, Bappeda, Bagian Hukum, Dinas Perumahan dan Pemukiman, serta Dinas Lingkungan Hidup sangat antusias untuk segera membuat payung hukum berupa Peraturan Daerah yang menunjuk PDAM Kota Makassar sebagai pelaksana Instalasi Pengelolaan Air Limbah Losari.