MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar telah mengambil langkah konkret untuk mengurangi penggunaan sampah plastik di kota tersebut dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik. Peraturan ini resmi berlaku sejak tanggal 26 Juni 2023.
Keputusan ini diambil sebagai bagian dari upaya serius Pemerintah Kota Makassar untuk mengatasi permasalahan sampah plastik di wilayahnya. Data dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa pada tahun 2022 menunjukkan bahwa Kota Makassar menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah, atau sekitar 38,56 persen dari total sampah yang dihasilkan di wilayah tersebut.
Dalam data tersebut, terdapat sejumlah besar sampah plastik yang berasal dari rumah tangga, dengan komposisi mencapai 28,24 persen dari total sampah masyarakat. Hal ini menjadi alasan utama di balik kebijakan pengurangan penggunaan kantong plastik.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil sebagai salah satu cara untuk mengurangi permasalahan sampah plastik di kota tersebut. Dengan menerbitkan peraturan ini, diharapkan masyarakat akan dapat mengurangi ketergantungannya terhadap penggunaan kantong plastik.
“Ini salah satu solusi atau upaya untuk mengurangi sampah plastik,” ucap Danny Pomanto saat menghadiri Acara Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tingkat Kota Makassar 2023, di Hotel Gammara, Senin, 26 Juni 2023.
Danny Pomanto, sapaan akrab Wali Kota Makassar, menekankan pentingnya kerja sama semua pihak dalam mengurangi penggunaan kantong plastik dalam kehidupan sehari-hari. Ia mengimbau untuk tidak lagi menggunakan kantong plastik sebagai sarana dalam aktivitas sehari-hari.
Implementasi peraturan ini akan dilakukan secara bertahap di berbagai tempat seperti pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga.
Dalam konteks yang lebih luas, polusi plastik telah menjadi ancaman serius yang berdampak pada komunitas di seluruh dunia. United Nations Environment Programme (UNEP) bahkan memproyeksikan bahwa pada tahun 2040, akan ada 29 juta ton sampah plastik yang masuk ke ekosistem perairan.
Dengan penerapan peraturan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap dapat memberikan kontribusi nyata dalam mengurangi dampak negatif sampah plastik terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.(*adv)