Tak Ditahan, Hukuman Pejabat Tak Netral di Pilkada Sidrap Dinilai Ringan

oleh
oleh
Tak Ditahan, Hukuman Pejabat Tak Netral di Pilkada Sidrap Dinilai Ringan

MACCANEWS– Kepala Dinas Sosial Kependudukan dan Catatan Sipil (Disosdukcapil) Sidrap, Syaharuddin Laupe dijatuhi vonis pidana 1 bulan oleh hakim dalam kasus Pilkada Rabu 9 Mei 2018 di Pengadilan Negeri Sidrap. Pejabat yang akrab disapa Sarlop ini tak serta merta ditahan karena hanya menjalani masa percobaan selama 6 bulan.

Dia terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana. Diketahui Sarlop dilapor karena dugaan memberikan mendukungan kepada paslon bupati Sidrap, Fatmawati Rusdi – Abdul Majid (Fatma).

Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda Rp3 juta bagi terdakwa. Pada sidang putusan itu, terdakwa menerima putusan hakim.

Sementara Jaksa Penuntut Umum masih memikirkan dalam tiga hari apakah melakukan banding. “Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan sengaja melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu paslon,” isi putusan hakim.

Tim Hukum Pelapor, Alimuddin, kepada wartawan membenarkan vonis hakim terhadap kasus Sarlop tersebut. Dia berharap JPU melakukan banding.

“JPU sementara pikir-pikir dalam waktu 3 hari apakah banding atau tdk. Kami berharap JPU bisa banding,” katanya.

Sementara salah satu relawan Doamu, Rara, menilai hukuman Sarlop samgat ringan. Katanya hukuman tersebut tidak memberi efek jera bagi ASN atau pejabat lain yang yang bisa saja hendak berbuat serupa.

“Saya sebagai relawan Doamu sangat menolak vonis ringan itu. Tak adil samgat ringan, pejabat yang merusak demokrasi malah dibiarkan bebas, harus dipenjara biar tidak seenaknya,” tegasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.