MACCANEWS.- Berdasarkan Undang Undang No.41/2014 perubahan dari Undang undang No.14/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan pada pasal 18, menyinggung tentang pencegahan pemotongan hewan betina produktif, sehingga Pemerintah terus berupaya memberi.pemahaman kepada masyarakat agar mematuhi UU tersebut.
Salah satu kegiatan yang dilakukan diantaranya, sosialisasi dan advokasi pengendalian pemotongan hewan betina produktif, Selasa (8/5) digelar di aula kantor Bappeda Bulukumba dan juga dihadiri Kasat Binmas Polres Bulukumba Iptu Nurhadi bersama KBO Sat Binmas Ipda Anwar.
Kegiatan tersebut dilaksanakan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Bulukumba, juga dihadiri tokoh masyarakat, pengusaha ternak dan pengusaha pemotongan hewan.
Pada sosialisasi itu tampil sejumlah pemateri masing masing Kadis Peternakan dan Keswan Provinsi Sulsel Ir. H. Abd Azis, Kabid Keswan Provinsi Sulsel Ir. H. Syamsul Bahri, M.Si, Kasubdit Bin Polmas Dit Binmas Polda Sulsel Kompol Oktavianus,
Kepala UPTD RPH Disnak dan Keswan Bulukumba Ir. Nirwan dan Kasat Binmas Polres Bulukumba Iptu Nurhadi.
Ir Abdul Asis, menyampaikan kegiatan sosialisasi tersebut berdasarkan UU No.41/2014 perubahan dari UU No.14/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, dan pada pasal 18, menyinggung tentang pencegahan pemotongan sapi betina produktif.
Dijelaskan, belum lama ini Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI dengan Mabes Polri melakukan kerjasama dan diharapkan melalui sosialisasi larangan pemotongan sapi betina produktif, bisa dilaksanakan sesuai aturan yang ada.
Pada kesempatan itu, Kasat Binmas Polres Bulukumba Iptu.Nurhadi juga berharap, dengan adanya kerjasama yang dilakukan antara Dirjen PKH Kementerian Pertanian RI dengan Mabes Polri ditambah kegiatan sosialisasi tentang larangan pemotongan sapi betina produktif, bisa berjalan maksimal. ” Kami dari Polri mengimbau kepada para pengusaha atau pemotong sapi, agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah,” tegas Nurhadi.- (Edy).-