MAKASSAR – Evaluasi Ranperda APBD Tahun Anggaran 2023, Senin 12 Desember 2022 bertempat di Ruang Rapat BKAD Provinsi Sulawesi Selatan.
Evaluasi terhadap rancangan Perda tentang APBD Kota Makassar TA 2023 dilakukan oleh Gubernur Sulsel sebagai wakil pemerintah pusat daerah.
Evaluasi ini bertujuan untuk mencapai keserasian antara kebijakan daerah dan kebijakan nasional, keserasian antara kepentingan publik dengan kepentingan aparatur serta untuk meneliti sejauh mana APBD yang telah disusun oleh Pemerintah Kota Makassar tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan/atau peraturan daerah lainnya yang telah ditetapkan.
Maka dari itu Pemerintah Kota Makassar melalui mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA.2023 harus melalui tahapan Evaluasi ini demi menciptakan APBD yang lebih berkualitas sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Dalam kegiatan Evaluasi ini selain di hadiri oleh unsur Pemerintah Provinsi Sul-sel melalui BKAD juga di hadiri oleh Kepala BPKAD Kota Makassar, Sekertaris BPKAD Kota Makassar, Kepala Bid. Anggaran beserta Staf BPKAD, Unsur BAPPEDA kota Makassar, BAPENDA Kota Makassar, Inspektorat Kota Makassar dan beberapa Unsur Teknis SKPD yang diundang.