MAKASSAR, – Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar menyelenggarakan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) di Hotel Arthama Makassar, Rabu (31/8/2022).
Dalam sambutannya, Sekretaris DPMPTSP Kota Makassar A Indrawaty menyampaikan, bimbingan teknis ini diselenggarakan untuk memberikan pemahaman dan kemudahan kepada para pelaku usaha, terkait dengan sistem pelaporan LKPM berbasis online.
Menurutnya, LKPM mencakup realisasi Penanaman Modal, realisasi tenaga kerja, realisasi produksi termasuk nilai ekspor, kewajiban kemitraan, dan kewajiban lainnya terkait pelaksanaan Penanaman Modal.
“Ini yang menjadi salah satu kendala dan berpengaruh pada nilai realisasi investasi, karena beberapa pelaku usaha belum cukup memahami dan merasa kesulitan membuat LKPM berbasis online, sehingga jumlah realisasi investasi kurang bertambah,” tutur Indrawaty.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal Fadliah menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Investasi/ Kepala BKPM No. 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Resiko.
“Untuk kegiatan kali ini diikuti oleh para pelaku usaha sebanyak 50 orang baik yang masih tahap konstruksi maupun tahap produksi atau operasi,” pungkas Fadliah.(Dn)