MAKASSAR, – Dinas Penanaman Modal dan PTSP (DPMPTSP) Makassar saat ini banyak melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis.
Mengingat adanya beberapa regulasi yang mengalami perubahan setelah adanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Hal tersebut dikatakan Kepala DPMPTSP Makassar Andi Zulkifly saat membuka pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Kegiatan Penanaman Modal, di Arthama Hotel, Kamis (1/9/2022).
“Seperti Bimtek LKPM yang dilaksanakan saat ini, dimana LKPM ini penting sebagai bahan evaluasi bagi pemerintah dalam menentukan kebijakan yang akan diambil dalam rangka peningkatan realisasi investasi,” kata Zulkifly.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Promosi dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP, Fadliah menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan angkatan ke- VI yang dilaksanakan.
Di mana ini berdasarkan Peraturan Kementerian Investasi/ Kepala BKPM No. 5 tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko.
“Selain itu, LKPM ini merupakan kewajiban para pelaku usaha yang disampaikan setiap triwulan dan kita berharap para pelaku usaha dapat menyampaikan LKPMnya tepat waktu, sesuai lokasi dan bidang usaha masing-masing,” tambah Fadliah.
Sekadar tahu, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Sekretaris, Para Kepala Bidang DPMPTSP dan Para Pelaku Usaha se- Kota Makassar.(Dn)