MAKASSAR – Masa konsesi Jalan Tol Layang AP Pettarani baru akan habis pada 2043. Hal ini disampaikan oleh Anwar Toha selaku Direktur Utama PT Makassar Metro Network saat dihubungi pada Ahad (21/3/2021).
Anwar Toha menjelaskan, semestinya masa konsesi Makassar Metro Network berakhir 2028. Namun, karena Jalan Tol Layang AP Pettarani dilebur ke PT Makassar Metro Network sehingga ditambah 15 tahun.
“PT Makassar Metro Network bukan perusahaan baru berdiri, jadi Tol Layang AP Pettarani itu sama yang dipakai di sesi I, II, dan III,” kata Anwar.
Selanjutnya, kata Anwar, masa konsesi PT Makassar Metro Network keseluruhan dari Tol Layang AP Pettarani dan sesi I, II, dan III berakhir pada 2043. Setelah itu pemerintah akan melakukan tender ulang untuk kepengelolan baru.
Anwar mengatakan, selama perjanjian kerja dalam masa konsesi PT Makassar Metro Network, hanya dikenakan pajak. Pendapatan Tol Layang AP Pettarani perusahan tidak berkontribusi dalam pendapatan daerah ke Pemerintah Kota Makassar.
“Kita ini bangun tidak ada dana dari pemerintah, dengan adanya Tol Layang AP Pettarani kita sudah bantu perintah. Beda lagi kalau yang dikerja pemerintah kaya Jasa Marga, kita ini perusahaan murni,” tutur Anwar.
Sementara itu, Ketua Komisi B Bidang Keuangan DPRD Kota Makassar, Wiliam L mengatakan, jika pembangunan Tol Layang AP Pettarani bersumber dari swasta, perusahaan tidak punya kewajiban untuk memberi retribusi terhadap pemerintah, berbeda apabila dibiayai pemerintah.
Wiliam melanjutkan, meski tidak memberi retribusi ke Pemerintah Kota Makassar, tetapi kehadiran tol mampu memberi kontribusi banyak terhadap pendapatan daerah.
“Ya, otomastis ini menjadikan Makassar sebagai kota metro yang punya sarana infrastruktur yang memadai. Para investor akan semakin tertarik menanam inventasi di Kota Makassar,” terang Wiliam.
Selain pemecah kemacetan di ruas Jalan AP Pettarani, menurutnya, investasi akan masuk ke Makassar. Dengan begitu, perputaran ekonomi diyakini makin laju dan memengaruhi PAD Makassar. (*)