MACCANEWS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mendiskualifikasi pasangan Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto-Indira Mulyasari Paramastuti (DIAmi) dari daftar pasangan calon di Pilwali Makassar tahun ini. Keputusan ini setelah Mahkama Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan oleh KPU.
Meski demikian, peluang Danny-Indira untuk bertarung di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pasa tanggal 27 Juni mendatang belum sepenuhnya tertutup. Pasalnya saat ini pasangan yang menggunakan akronim DIAmi itu siap menempuh jalur hukum baru yang memang masih terbuka.
Hal lain, pasangan Munafri Arifuddin-Andi Rachmatika Dewi (Appi-Cicu) tidak mesti terlalu dini berjumawah. Pasalnya jika harus melawan kotak kosong, peluang untuk mengkonsolidasi atau memenangkan kotak kosong sangat mungkin terjadi.
Hal ini dikatakan oleh Direktur Lembaga Survei dan Konsultan Politik Epicentrum Politica, Iin Fitiani. Dia menjelaskan, kasus Pilwali Makassar tidak sama dengan yang terjadi di Pilkada Enrekang.
“Pilkadan Enrekang yang memang dari awal sudah melawan kolom kosong, karena sejak awal memang kontestannya hanya satu pasang. Sementara Makassar ada dua pasang calon, sebelum salah satunya didiskualifikasi oleh KPU pasca putusan MA,” kata Iin, Sabtu (28/4/2018).
Dia mengatakan, meski melawan kolom kosong tetapi Appi-Cicu harus bekerja keras. Apalagi jika pasangan DIAmi berhasil mengkonsolidasi kolom kosong.
“Jadi Appi-Cicu dan team, harus bekerja keras untuk menggaet suara swing voters maupun strong voters DIAmi. Jadi sekali lagi berbeda dengan kasus kolom kosong Enrekang,” jelasnya. (*)