MACCANEWS- Pasca lahirnya putusan Mahkamah Agung (MA) atas ditolaknya Kasasi KPU Kota Makassar, Panwas Kota Makassar mengambil langkah dengan berkoordinasi dengan Bawaslu RI.
Posisi dilemanya sikap yang akan diambil atas putusan MA, Panwas Kota Makassar berharap apa yang menjadi keputusan KPU nantinya untuk tetap komitmen dalam menjaga sprit konstitusi dan Demokrasi di Indonesia khususnya di Kota Makassar.
“Kami secara kelembagaan sangat menghormati apa yang menjadi keputusan MA sebagai judex juris, ” kata juru bicara Panwas Kota Makassar, Muh. Maulana, SH,MH, selasa (24/4/18).
Tetapi perlu juga diketahui kata Maulana, kedudukan keputusan MA dan keputusan Panwas punya kedudukan yang sama yang bersifat final dan mengikat .
“Secara normatif keputusan MA dan Panwas, keduanya memiliki kekuatan putusan yang sama, yang bersifat final dan mengikat, sebab norma putusan keduanya berdasar pada norma perundang – undangan, ” jelas Maulana.
Menurut Maulana, pihaknya juga tidak menampik posisi dilemanya KPU dalam mengambil keputusan, disatu sisi mesti tunduk dan patuh terhadap putusan MA sebagai lembaga yudisial, kemudian disatu sisi ada putusan panwas/Bawaslu yang normanya tetap hidup dan memiliki kualifikasi serupa dengan produk beschikking KPU, kata Maulana.
Lanjut Maulana, dengan posisi dilemanya KPU tersebut, pihak panwas secara kelembagaan akan mengkosultasikan ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI.
“Kami secara kelembagan menyikapi dan berprinsip dalam menjaga sprit konstitusi dan demokrasi yang merupakan komitmen bersama, tentu kami juga akan mengkosultasikan langkah selanjutnya ke Bawaslu provinsi dan Bawaslu RI, ” kata Maulana.
Mengenai apa nanti yang menjadi keputusan KPU, tentu kembali ke KPU itu sendiri, kemudian apapun langkah KPU sepanjang tidak bertentangan dengan komitmen dan berprinsip dalam menjaga sprit konstitusi dan demokrasi itu, maka kami akan menghargai itu, kunci Maulana. (*)