Akademisi Unhas: Program Kementan Harus Jadi Objek Pengawasan

oleh
oleh
Akademisi Unhas: Program Kementan Harus Jadi Objek Pengawasan

MACCANEWS– Dugaan program Kementerian Pertanian disusupi kepentingan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulsel 2018, kian membesar. Aroma kampanye di balik program bagi-bagi ternak dan bibit tanaman menuai kecaman dari sejumlah pihak.

Bahkan, dugaan itu muncul setelah adanya program Kementerian RI yang dihelat pada musim politik di Sulsel. Yakni program bagi-bagi ternak kepada para petani. Selain itu ada pula program bagi-bagi tanaman holtikultura. Sulsel termasuk daerah yang menjadi sasaran program tersebut. Program ini mulai dilakukan pada 23 April mendatang.

Dugaan dan peluang dimanfaatkannya program ini untuk mengkampanyekan salah satu kandidat di Pilgub Sulsel, jelas sangat besar. Mengingat, Kementerian Pertanian RI dipimpin Amran Sulaiman. Seperti diketahui, adik Amran Sulaiman yaitu Sudirman Sulaiman, adalah calon wakil gubernur pasangan Nurdin Abdullah.

Menanggapi hal itu, Akademisi Universitas Hasanuddin Aswar Hasan mengatakan, setiap kandidat tentunya punya cara tersendiri untuk meraih simpati masyarakat. Namun, memanfaatkan program pemerintahan demi kepentingan pribadi menjadi hal yang sangat bertentangan dengan aturan.

“Yang penting itu cara penyalurannya wilayah pemerintah karena itu program pemerintah,” kata Aswar Hasan kepada wartawan.

Ia menjelaskan, pasangan calon yang memanfaatkan fasilitas dari negara untuk berkampanye tentunya telah melanggar aturan PKPU. Sehingga, panitia pengawas pemilu harus jeli melihat hal-hal berbau kepentingan pribadi seperti itu.

“Jangan kemudian menjadi wilayah calon tidak ada hubungannya. Program itu bagus tapi jangan dimanfaatkan oleh paslon karena itu bukan yang jadi kewenangan dan tanggungjawab dari paslon. Tapi wewenang pemerintah,” tuturnya.

Apalagi, kata dia, pada pelaksanaan pembagian bantuan dari kementerian pertanian itu melibatkan tim-tim yang bisa saja sudah dipilih dan diberi “misi” tertentu. Lebih lanjut, kata dia, hal itu sama saja dengan membohongi dan mebodoh-bodohi masyarakat.

“tu tidak boleh. Itu harus menjadi objek pengawasan dan itu bisa menjadi masalah bagi paslon” tandasnya. (*)

No More Posts Available.

No more pages to load.