Maccanews, Bulukumba,- Sejak posko pengaduan terkait penggunaan data diri sebagai pengurus atau anggota partai politik (parpol) dibuka 1 pekan lalu sejak 12 Agustus 2022 lalu, terdapat 3 aduan masyarakat yang identitas dirinya dicatut dalam sistem informasi partai politik (SIPOL).
“Hingga saat ini, Posko pengaduan Bawaslu Bulukumba sudah menerima 3 aduan yang masuk,” kata Anggota Bawaslu Bulukumba Abdul Rahman, Jumat (19/8/2022).
Seperti diketahui, Bawaslu Bulukumba memang membuka posko aduan sejak 12 Agustus lalu. Posko tersebut untuk menerima aduan masyarakat yang merasa tidak pernah tercatat sebagai anggota partai politik, namun NIK-nya di SIPOL terdaftar sebagai anggota parpol.
“Masyarakat yang mengadukan pencatutan identitas diri sebagai anggota parpol diminta mengisi form pernyataan bahwa dirinya tidak menjadi anggota salah satu partai politik tertentu,” katanya.
“Pengaduan ini masuk ke Bawaslu Bulukumba setelah mengecek NIK
pada situs https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik,” ucapnya.
Informasi ini, lanjut Abdul Rahman, akan diteruskan ke KPU untuk ditindaklanjuti dengan menghapus nama yang bersangkutan sebagai anggota partai politik di Sipol.-(*/ Suaedy )