MACCANEWS- Pasca Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Senin (23/04) kemarin, membuat Tim DIAmi tidak tinggal diam. Langkah hukum pun kini di persiapkan.
Panglima Squadron, Maqbul Halim mengatakan, jika saat ini DIAmi sedang mempersiapkan langkah hukum yang akan ditempuh pasca putusan MA.
“DIAmi memastikan langkah hukum selanjutnya di MA, MK dan KY terhadap hakim MA,” ujar Maqbul Halim melalui pesan singkatnya kepada redaksi, Selasa (24/4/2018).
Tidak hanya itu Maqbul pun mengungkapkan,” Tujuan yang dilakukan juga untuk mengalahkan perampokan hukum dalam pilkada,” singkatnya.
Namun langkah hukum yang akan ditempuh menurut Maqbul setelah KPU menerbitkan Surat Keputusan Eksekusi dari KPU Makassar. (*)